Wakil Bupati Ikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan

Rapat Paripurna DPRD
Wakil Bupati Asahan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan. (Foto:Dok Diskominfo Asahan)

ASAHAN, SUDUTPANDANG.ID –Wakil Bupati (Wabup) Asahan, Taufik Zainal Abidin Siregar mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan dalam penyampaian laporan hasil pembahasan terhadap 2 Raperda Kabupaten Asahan oleh Pimpinan Pansus, sekaligus pengambilan keputusan dan pendapat akhir Bupati Asahan di Aula Rambate Rata Raya Sekretariat DPRD Kabupaten Asahan, Senin (11/12/2023).

Dalam dikesempatan ini Bupati Asahan menyampaikan pendapat akhirnya yang disampaikan oleh Wakil Bupati Asahan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Asahan.

Kemenkumham Bali
Wakil Bupati Asahan dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan menandatangani penetapan 2 Rancangan Perda Kabupaten Asahan (foto:Dok Diskominfo Asahan)

“Kami menyambut gembira dengan telah terlaksananya pembahasan 2 Rancangan Perda Kabupaten Asahan oleh Pansus DPRD, yang akhirnya pada hari ini telah diperolehnya persetujuan bersama untuk dijadikan Perda, yaitu Rancangan Perda tentang Pemberdayaan, Pengembangan Usaha Mikro dan Ekonomi Kreatif, yang merupakan Rancangan Perda yang berasal dari DPRD Kabupaten Asahan, dan Rancangan Perda tentang Pemilihan Kepala Desa merupakan Rancangan Perda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Asahan,” ujarnya.

BACA JUGA  Malam Imlek 2572, Kelenteng di Kota Pontianak Sepi

Wakil Bupati juga mengatakan dengan disetujui bersama 2 Rancangan Perda ini, maka kami berharap roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Asahan akan berjalan semakin baik.

“Kami melihat semangat dan keseriusan para Anggota DPRD yang terhormat dalam membahas rancangan perda tersebut untuk itu kami memberikan apresiasi atas keseriusan dan kerja keras anggota dewan yang terhormat dalam membahas Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dan yang kami ajukan,” ungkap Wakil Bupati Asahan.

Sebelumnya Wakil Bupati Asahan dan Ketua DPRD Kabupaten Asahan menandatangani penetapan 2 Rancangan Perda Kabupaten Asahan.(PR/04)