Wakil Jaksa Agung Sunarta: Korps Adhyaksa Siap Sukseskan Pemilu 2024

Wakil Jaksa Agung Sunarta menyatakan bahwa Korps Adhyaksa siap menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak pada 2024 mendatang.
Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta, SH, MM, saat kunjungan kerja di Kejati NTT (Dok.Puspenkum)

SUDUTPANDANG.ID – Wakil Jaksa Agung Sunarta menyatakan bahwa Korps Adhyaksa siap menyukseskan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak pada 2024 mendatang. Salah satu kesiapan itu dengan terbentuknya Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Hal ini disampaikan Sunarta di sela-sela kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (23/6/2023).

Kemenkumham Bali

Menurut Sunarta, keberadaan Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi adanya potensi munculnya masalah atau pelanggaran hukum pidana pemilu pada pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

“Seluruh kejaksaan di seluruh Indonesia sudah memiliki sentra Gakkumdu sebagai antisipasi kejaksaan dalam menangani kasus-kasus pidana pemilu 2024,” kata Sunarta.

Dalam menghadapi Pemilu 2024, lanjutnya, Kejaksaan memiliki peran yaitu berada dalam sentra Gakkumdu bersama Bawaslu, Kepolisian untuk menangani kasus-kasus pelanggaran hukum apabila terjadi kasus pidana pemilu.

BACA JUGA  Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo, Kejagung Tahan Achsanul Qosasi

“Kami harap aparat Kejaksaan yang berada dalam sentra Gakkumdu untuk proaktif apabila ada persoalan hukum, sehingga pelaksanaan pemilu yang dilakukan secara serentak pada 2024 berlangsung aman, serta sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” harap Sunarta yang sebelumnya menjabat Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) itu.

“Kami berharap dengan adanya sentra Gakkumdu bisa menangani kasus-kasus tindak pidana pemilu sesuai tahapan yang telah ditentukan mulai Oktober 2023. Penanganan hukum dilakukan Gakkumdu hanya dilakukan tujuh hari,” sambungnya.

Sunarta juga menyampaikan agar aparat kejaksaan yang berada di Gakkumdu tetap mengedepankan netralitas. Kejaksaan tidak memiliki kepentingan apapun dalam pemilu, sehingga apabila terjadi pelanggaran hukum pidana pemilu tentu dibahas secara bersama dengan anggota Gakkumdu lainnya.

BACA JUGA  Jokowi Resmikan Pelabuhan Wani dan Pantoloan di Palu

“Dalam tujuh program utama Kejaksaan Agung RI bahwa seluruh ASN harus netral dalam pelaksanaan pemilu 2024, sehingga seluruh Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia telah diinstruksikan agar dalam pelaksanaan Pemilu 2024 harus netral,” tegas Sunarta.(PR/01)