Hemmen
Hukum  

Kasus Korupsi Dana Pensiun DP4, Kejagung Periksa Group Head PT Pelabuhan Indonesia

Buronan
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Foto: Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Penyidikan kasus korupsi pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) PT Pelabuhan Indonesia (persero) Tahun 2013-2019 terus dikebut.

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa satu saksi.

“Saksi yang diperiksa yaitu FS selaku Group Head Pengelolaan PT Pelabuhan Indonesia (persero),” kata Kapuspenkum Ketut Sumedana, Senin (5/6/2023).

Ketut mengatakan, saksi FS diperiksa untuk enam tersangka atas nama Tersangka EWI, Tersangka KAM, Tersangka US, Tersangka IS, Tersangka CAK, dan Tersangka AH. Saat ini keenam tersangka telah ditahan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi DP4 PT Pelabuhan Indonesia (persero),” kata Ketut.

BACA JUGA  Soal Dugaan Tindak Pidana Jaksa Pinangki, Kejagung Periksa Sejumlah Saksi

Nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp148 miliar. Modus operandi dalam perkara ini adalah pemilihan makelar daj harga tanah yang markup.

Ketikan dilakukan pembelian saham, Kejaksaan menilai tidak sesuai dengan kapasitasnya. (05).

Barron Ichsan Perwakum