Daerah  

Warga Datangi DPRD Kabupaten Bogor Tolak Rencana Pembentukan Pansus Mafia Tanah

Kantor DPRD Kabupaten Bogor (for)

BOGOR, SUDUTPANDANG.ID – Ratusan warga Desa Bojongkoneng dan Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang, mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Jumat (18/3/2022). Kedatangan merekan untuk menyampaikan penolakan terhadap rencana pembentukan panitia khusus (pansus) Mafia Tanah oleh DPR, Jumat (18/3/2022).

Koordinator warga, Acep Saripudin mengungkapkan, warga asli Desa Bojongkoneng dan Cijayanti kecewa saat kedatangan Komisi III DPR pada Kamis (17/3/2022), yang tidak menampung aspirasi mereka sebagai warga asli.

“Terkait kunjungan Komisi III DPR RI kemarin, kami warga asli sangat kecewa, kami tidak diberi kesempatan menyampaikan aspirasi. Kami tidak dilibatkan dalam pertemuan itu,” kata Acep usai bertemu Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto.

Acep mewakili warga, keberatan atas rencana pembentukan tim panitia khusus (pansus) Mafia Tanah yang diinisiasi Komisi III DPR. Menurutnya, pertemuan tersebut tidak mewakili warga asli.

BACA JUGA  Wilayah Laut Banda-Maluku Diguncang Lagi Gempa Magnitudo 5,4

Dia menduga pertemuan Komisi III DPR bersama masyarakat yang mengatasnamakan warga pribumi itu sarat akan kepentingan.

Sebab, penyampaian aspirasi itu hanya melibatkan kelompok ‘petani berdasi’ atau warga pendatang, yang menimbulkan konflik berkepanjangan antara warga dengan PT Sentul City Tbk.

“Kami ingin hidup dengan tenang dan nyaman. Kami kecewa karena DPR RI hanya memberikan waktu untuk menyampaikan pendapat kepada para petani berdasi. Kami ini warga asli yang merasakan,” tegasnya.

Acep mengaku persoalan warga dengan PT Sentul City Tbk sudah selesai. Sebab, pihak perusahaan tersebut sudah mengakomodir keinginan warga dengan memberikan lahan untuk tempat tinggal beserta surat hak milik yang telah disertifikatkan.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sebut DKI Masih Bahas Relokasi Warga

“Ada 913 KK yang sudah tervalidasi mendapatkan bantuan dari PT Sentul City. Kini proses sertifikasi hak tanah warga tengah diurus oleh BPN setelah 30 tahun kami tidak punya sertifikat itu. Maka kami mendukung pihak desa dan Muspika Babakan Madang untuk melanjutkan validasi tempat tinggal kami,” jelasnya.

Untuk itu, Acep mewakili warga Desa Bojongkoneng dan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, meminta DPRD Kabupaten Bogor untuk ambil sikap menyampaikan kekecewaan dan keberatan warga kepada Komisi III DPR-RI.

“Kami sangat harapkan aspirasi kami ini disampaikan kepada DPR RI. Kami menolak keberadaan petani berdasi di desa kami dan meminta mereka diusir karena mengganggu kondusifitas kami,” tegasnya.

BACA JUGA  Satuan Tugas Covid-19 Kota Banjar, Jemput Pasien Terkonfirmasi Positif dengan Pengawalan Kepolisian

Di tempat sama, Rudy Susmanto memastikan aspirasi warga tersebut disampaikan ke Komisi III DPR. “Hari ini langsung kami tindaklanjuti. Nanti tembusannya kami sampaikan lewat Pak Camat Babakanmadang,” kata Rudy.(red)

Tinggalkan Balasan