JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Rumah tangga Anji dan Wina Natalia resmi bercerai setelah putusan majelis hakim Pengadilan Agama Cibinong resmi dibacakan secara e-court pada Kamis (18/7/2024).
Hasil putusan itu disampaikan Humas Pengadilan Agama Cibinong, Dadang Karim. Majelis hakim mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Wina Natalia terhadap Anji. Putusan ini juga mengatur soal hak asuh anak.
“Berdasarkan aplikasi kami bahwa hari ini sudah dibacakan putusan. Dibacakan dalam persidangan e-litigasi yang pokoknya amarnya mengabulkan gugatan penggugat,” kata Dadang Karim di kantornya, Bogor, Jawa Barat, Kamis (18/7/2024).
“Kemudian menjatuhkan talak satu terhadap tergugat Erdian Aji Prihartanto penggugat Wina Natalia. Jadi artinya perceraian yang dimintakan oleh Wina Natalia dikabulkan oleh Majelis Hakim,” sambungnya.
Selain mengabulkan gugatan cerai, lanjut Dadang, Wina juga mendapat hak asuh atas dua buah hati mereka, Saga Omar Nagata dan Sigra Umar Narada.
“Selain perceraian ternyata juga dimintakan penetapan anak dua orang anak ditetapkan di bawah pengasuhan penggugat dalam hal ini Wina, ibunya,” katanya.
Sementara hal lain yang telah disepakati kedua pihak saat mediasi, diambil sebagai penetapan biaya anak. Dalam hal ini, Anji diwajibkan membayar nafkah idah dan mutah.
“Kemudian hal-hal lain sudah disepakati oleh penggugat dan tergugat lewat mediasi yang diambil alih kemudian menjadi putusan pengadilan tentang biaya anak,” ucap Dadang.
Diketahui, Wina Natalia dan Anji menikah pada 2012. Dua belas tahun bersama, rumah tangga pasutri itu bermuara ke Pengadilan Agama. Wina menggugat cerai Anji di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, 21 Mei 2024.(04)