BALI, SUDUTPANDANG.ID – Seorang WNA asal Korea Selatan (Korsel) bernama Cho Hyung Kil yang diduga melakukan aktivitas dan mengoperasikan penambangan galian C ilegal hingga penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dikabarkan telah dideportasi Imigrasi Ngurah Rai.
Menurut sumber yang mengungkap dugaan pelanggaran keimigrasian WNA tersebut, salah perusahaan tambang galian C juga diduga tidak mengantongi izin.
“PT HIC, perusahaan yang berkantor di wilayah Kuta Selatan Bali yang melakukan penambangan galian C juga diduga tidak memiliki izin resmi dari pemerintah,” kata sumber yang meminta namanya tidak disebutkan, belum lama ini.
Dia juga menyebut bahwa perusahaan tersebut mempekerjakan tenaga kerjanya tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka dengan nyaman melakukan penambangan galian c tanpa memperhatikan aturan dari pemerintah,” katanya.
Selain itu, dia mengatakan bahwa perusahaan itu diduga menggunakan BBM bersubsidi untuk mengoperasionalkan alat beratnya.
Menurut sumber, Direktur atau penanggung jawab perusahaan dipercayakan kepada seseorang bernama Ibu Ari.
“Sebaiknya pihak terkait menertibkan, jangan sampai Pulau Dewata yang indah ini rusak,” pintanya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak perusahaan yang disebutkan tersebut belum dapat dimintai keterangan.
Awak media juga masih berupaya menelusuri terkait izin penambangan baik ke Pemprov Bali maupun Pemkab Badung.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Jakarta Timur membenarkan bahwa pihaknya yang menerbitkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Investor atas nama Cho Hyung Kil.
“Betul, berdasarkan database kami yang menerbitkan ITAS Investor WNA tersebut,” kata petugas Imigrasi Jakarta Timur saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2024) lalu.(tim)