DEMAK, SUDUTPANDANG.ID –Slogan Kota Wali Demak yang “Bermartabat, Maju dan Sejahtera”, menjadi tantangan berat bagi Bupati Esti yang juga Bupati terpilih pada Pilkada 2024 kemarin. Satpol PP Demak bersama TNI-Polri dibawah Komando Kasatpol PP, Agus Sukiyono, S.Ip, MM, melakukan razia di tempat- tempat Karaoke Liar dan warung-warung penjual Minuman Beralkohol.
Hal itu bertujuan untuk mewujudkan Visi & Misi sekaligus meningkatkan Marwah Kabupaten Demak, sebagai Kota Wali yang Religi sejak dulu hingga sekarang, pada Jum’at (14/2/2025).

Kasatpol Agus Sukiyono, S.IP, MM, mengatakan, tanpa kenal lelah dan tiada henti, pihaknya terus melaksanakan razia di tempat-tempat maksiat khususnya Karaoke Liar dan warung-warung yang jualan minuman keras dan es mony di wilayah Kecamatan Demak, Karangtengah dan Sayung, pada Jum’at (24/2/2025).
“Hal ini dilakukan sesuai perintah Ibu Bupati dr. Hj. Esti’anah,” ungkap Agus kepada wartawan melalui keterangannya, Sabtu (15/2/2025).
Lanjut Agus Sukiyono menambahkan bahwa, kegiatan operasi ini menyasar sebanyak 4 usaha hiburan Karaoke di Kecamatan Sayung dan Demak dan warung penjualan MIRAS juga es mony di Mijen.
“Untuk usaha hiburan (Karaoke) yang kedapatan masih buka di perintahkan untuk menghentikan aktifitas dan di tutup, karena ilegal dan sudah di segel dan menyita 71 miras beralkohol serta 1 mesin pres. Penyitaan alat musik karaoke, membawa Pemandu karaoke untuk dilakukan pemberkasan, Pelimpahan BAP 3 pemandu karaoke ke pihak Kepolisian untuk di proses lebih lanjut,” tandasnya.
Diketahui, kegiatan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak No. 4 Tahun tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Perda Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan (Karaoke), Peraturan Daerah Kabupaten (Perda) Demak No. 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat.(PR/04)