Hukum  

Yakin Gugatannya Dikabulkan, OC Kaligis Minta Jiwasraya Jangan Lagi Banyak Alasan

Pengacara senior OC Kaligis saat memaparkan gugatannya terhadap Jiwasraya di PN Jakarta Pusat/ist

Jakarta, SudutPandang.idOC Kaligis mengaku yakin gugatannya terhadap PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dapat dikabulkan dan uang tabungannya dikembalikan.

Hal ini disampaikan Advokat senior itu usai sidang lanjutan gugatan terhadap perusahaan asuransi milik negara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (10/12/2020) lalu.

Kemenkumham Bali

“Semua bukti-bukti sudah kami serahkan dalam persidangan, sudah cukup semua untuk membuktikan bahwa tabungan saya sebesar Rp23 miliar belum dibayar oleh Jiwasraya,” kata OC Kaligis.

Ia mengatakan, pihak tergugat tak perlu menyiapkan alasan macam-macam untuk menghadapi para nasabahnya yang saat ini meminta haknya termasuk dirinya.

“Sudahlah, jangan banyak alasan, buang-buang waktu saja, ingat semakin lama dendanya akan naik, belum lagi kerugian kehilangan kepercayaan, jangan sampai jatuh tertimpa tangga, nanti semakin babak belur,” tegas Praktisi Hukum yang sampai saat ini masih aktif menulis buku.

BACA JUGA  Hotman Paris Siap Beri Bantuan Hukum ke Penjaga Kambing

OC Kaligis menjelaskan, bukti yang baru saja diserahkan dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Sartono Sertiawan adalah bukti dari Penggugat II dan III.

“Semua masih dalam kesatuan, intinya kami meminta uang kami dikembalikan,” tandasnya.

Sementara itu, pihak tergugat tidak dapat dikonfirmasi soal gugatan dan pengembalian uang milik penggugat.

Dalam gugatan dengan No:219/2020/PN JKT Jakpus, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Ariyani Novitasari (Pengggat III).

Pihak yang digugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda No.34 Jakarta Pusat (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III), Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).(tim)

Tinggalkan Balasan