Hemmen
Hukum  

Dugaan Korupsi Timah, Kejagung Jebloskan Helena Lim ke Penjara

Kejagung tahan Helena Lim

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Helena Lim (HLN), ‘crazy rich’ PIK akhirnya merasakan dinginnya lantai penjara. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Manager PT QSE Helena Lim (HLN) sebagai tersangka dugaan korupsi timah wilayah PT Timah.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, HLN langsung ditahan.

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ditahan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024,” kata Kuntadi dalam keterangan persnya, Selasa (26/3/2024).

Kuntadi menjelaskan, sekira pada tahun 2018 sampai 2019, tersangka HLN diduga kuat telah membantu mengelola hasil tindak pidana. Pidana tersebut yakni kerja sama sewa-menyewa peralatan proses peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk.

BACA JUGA  BPKP Masih Hitung Kerugian Negara Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat PT Garuda Indonesia

“Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter, dengan dalih menerima atau menyalurkan CSR. Padahal sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya,” ujarnya menduga.

Mantan Kejari Jakarta Pusat itu menyebut tersangka HLN diduga telah melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Penyidik Kejagung juga menduga HLN melanggar KUHP.

“Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HLN adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 56 KUHP,” ucapnya. (05)

Barron Ichsan Perwakum