Hemmen
Hukum  

Jengkel Uangnya Belum Dikembalikan Jiwasraya, OC Kaligis: Kacau !

OC Kaligis bersama kedua asistennya saat sidang gugatan terhadap Jiwasraya di PN Jakarta Pusat/Foto: istimewa

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis kembali dibuat jengkel dengan alasan mengada-ada pihak PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang digugatnya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kekesalan OC Kaligis semakin menjadi-jadi saat kuasa hukum tergugat I dan II (Jiwasraya) tidak mau mengakui polis asuransi miliknya saat diserahkan sebagai bukti dalam persidangan yang digelar pada Kamis (3/12/2020).

Idul Fitri Kanwil Kemenkumham Bali

“Kacau, alasannya semakin mengada-ada saja, Polis itu kan juga sudah disampaikan dalam persidangan sebelumnya, bohongnya kebangetan amat,” ucap OC Kaligis, usai sidang.

Ia pun mengaku tidak habis pikir dengan sikap Jiwasraya yang sampai saat ini masih belum juga mengembalikan uang tabungan hasil jerih payahnya itu. Meski terlebih dahulu meminta pengembalian awal hanya sebesar Rp5 miliar untuk pembayaran gaji pegawainya.

BACA JUGA  Ketegasan Aparat Penegak Hukum Percepat Terwujudnya Kepercayaan Publik
Majelis Hakim pimpinan Saptono saat sidang gugatan yang dilayangkan OC Kaligis di PN Jakarta Pusat/Foto: istimewa

“Membuat rusak perusahaan asuransi, sudah tidak ada kepercayaan jika begini jadi, tapi yang jelas saya akan terus kejar agar uang tabungan saya sebesar Rp23 miliar dikembalikan, karena itu uang saya, bukan hasil merampok uang negara,” tegasnya.

“Jangan belaga bodoh, saya ini sudah banyak pengalaman jadi Advokat,” sambung OC Kaligis, yang juga dikenal sebagai penulis buku dan Akademi ini.

Dalam gugatan dengan No:219/2020/PN JKT Jakpus, OC Kaligis (Penggugat I) melayangkan gugatan bersama dua asistennya Yenny Octorina Misnan (Penggugat II) dan Ariyani Novitasari (Pengggat III).

OC Kaligis usai sidang di PN Jakarta Pusat/Foto: istimewa

Pihak yang digugat yakni PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Pusat Bancaassurance dan Aliansi Strategis (Tergugat I), PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Jl. H Juanda No.34 Jakarta Pusat (Tergugat II), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk di Jl Gajah Mada No.1 Menara BTN Jakarta Pusat (Tergugat III), Fitri Afianti selaku Priority Banking Manager PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk yang kini beralamat di BTN KCP Bintaro Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tergugat IV) dan Menteri BUMN di Jl.Medan Merdeka Selatan No.13 Kecamatan Gambir (Tergugat V).(tim)

Barron Ichsan Perwakum

Tinggalkan Balasan