BADUNG, SUDUTPANDANG.ID – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly meninjau langsung penerapan panduan “Do and Don’t” (kewajiban dan larangan) bagi warga negara asing (WNA) di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Kamis (22/6/2023).
Panduan tersebut disosialisasikan kepada seluruh WNA melalui QR Code dan selebaran yang dibagikan petugas imigrasi di Bandara Ngurah Rai. Hal ini sebagai upaya pencegahan pelanggaran hukum dan norma selama turis asing berlibur di Bali.
Didampingi Gubernur Wayan Koster dan Kakanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, Yasonna menyampaikan bahwa adanya “Do and Don’t” akan terus dievaluasi bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang datang dan berlibur ke Pulau Dewata.
“Menyikapi perkembangan akhir-akhir ini tentang WNA yang melakukan pelanggaran, maka untuk itu kita sudah mengambil langkah-langkah tegas dengan melakukan pendeportasian. Namun untuk mencegah pelanggaran dan mengingatkan mereka (WNA), melalui Surat Edaran Gubernur dan Imigrasi menyiapkan Do and Don’t,” ucap Yasonna.
Yasonna juga mengingatkan pelaku pariwisata, masyarakat, dan Pemerintah Provinsi Bali untuk tetap mengedepankan keramahan dan menjaga kualitas layanan kepada wisatawan.
Menimpali pernyataan Yasonna, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan bahwa kebijakan ini telah direncanakan dengan matang dan telah dituangkan ke dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Berbasis Budaya Bali.
“Ini semua adalah untuk menyelenggarakan pariwisata yang berbasis, budaya, berkualitas, dan bermartabat. Karena itu upaya untuk mewujudkan hal tersebut kita telah menerbitkan panduan Do and Don’t kepada wisatawan yang dibagikan pada saat pemeriksaan dokumen keimigrasian,” kata Koster.(Rolly/One/01)