13 Orang Terpapar Corona, Ketua PN Jakarta Utara Ambil 5 Langkah Ini

PN Jakarta Utara

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 13 orang dinyatakan positif terpapar Covid-19. Dari ke-13 orang yang terpapar virus jahat tersebut ada 2 di antaranya adalah hakim.

Demikian hasil tes swab antigen dan PCR secara mandiri terhadap seluruh hakim dan pegawai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Kemenkumham Bali

Sehubungan dengan hal tersebut, Ketua PN Jakarta Utara Puji Harian, telah mengambil keputusan dalam hal tindak lanjut penanganan paparan Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Utara.

BACA JUGA  Tokoh Pemulihan Ekonomi Nasional Jatuh Kepada Airlangga Hartarto

Menurut Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto keputusan itu tertuang melalui SK Nomor: W10.U4/25/SK/KP/2021 tanggal 1 Juli 2021.

“Ada 5 poin, salah satunya Hakim dan pegawai yang terpapar Covid-19 diminta untuk melakukan isolasi mandiri sesuai dengan protokoler kesehatan yang telah ditentukan,” ujar Djuyamto, dalam keterangannya kepada Sudutpandang.id, Jumat (2/7/2021).

Menurutnya, dengan kebijakan pimpinan PN Jakarta Utara tersebut, maka tidak ada istilah lockdown layanan oleh PN Jakarta Utara.

“Hanya perlu langkah-langkah penyesuaian agar layanan publik tetap berjalan di tengah upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19,” ujar Djuyamto.

Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, SH.MH/Foto: istimewa

“Hal ini merujuk pada ketentuan perundangan yang berlaku terkait penanganan penyebaran covid-19 serta SEMA No.1 sampai dengan SEMA No.9 mengenai pedoman pelaksanaan tugas selama masa pandemi Covid-19 di lingkungan MA dan Badan Peradilan di bawahnya,” sambung Hakim karier kelahiran Sukoharjo yang dikenal dekat jurnalis ini.

Berikut Keputusan Ketua PN Jakarta Utara menindaklanjuti penanganan paparan Covid-19 di lingkungan PN Jakarta Utara:

1. Hakim dan pegawai yang terpapar covid-19 diminta untuk melakukan isolasi mandiri sesuai dengan protokoler kesehatan yang telah ditentukan.

2. Hakim dan pegawai yang tidak terpapar tetap menjalankan tugas kantor dari rumah ( Work From Home ).

3. Layanan kantor terkait persidangan ditunda, kecuali untuk perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilaksanakan sesuai jadwal sidang yang telah ditetapkan.

4. Untuk sidang praperadilan, pelimpahan perkara pidana anak atau pelimpahan perkara pidana yang masa penahanan hampir habis tetap dilayani sesuai jam kantor yang akan ditetapkan.

5. Jam layanan selama 3 hari kerja ( tanggal 2, 5 dan 6 Juli ) dimulai dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.(for)

BACA JUGA  Breaking News! Depo Pertamina Plumpang Kebakaran

Tinggalkan Balasan