271 Desa di Blora Belum Tarik Retribusi Pal Internet, Padahal Bisa

Kepala Dinas PMD Kabupaten Blora (Ist)

BLORA, SUDUTPANDANG.ID – Di tengah semakin ketatnya alokasi anggaran desa, ternyata ada sumber pendapatan yang selama ini berlalu begitu saja. Pemanfaatan jalan desa dan aset lainnya untuk pemasangan jaringan internet komersial belum memberikan keuntungan finansial bagi desa.

Dari 271 desa di Blora, belum ada yang memiliki peraturan desa sebagai dasar penarikan imbalan atas penggunaan aset desa oleh pihak ketiga.

Kepala DPMD Blora, Yayuk Windrati, menyampaikan bahwa posisi ini sebenarnya belum adil. Perusahaan memperoleh keuntungan komersial, sementara aset yang digunakan adalah milik warga yang diwakili oleh pemerintah desa.

“Kami (DPMD) Blora mendukung adanya retribusi atau semacamnya terhadap perusahaan yang menggunakan aset desa,” ujar Yayuk.

BACA JUGA  Harga Tiket Bus Jakarta-Surabaya Naik, Cek Detailnya di Sini

Logikanya sederhana, jika warga yang memanfaatkan aset desa sudah wajar memberikan imbalan, mengapa perusahaan yang beromzet besar tidak demikian.

“Aset desa itu banyak, jalan-jalan desa juga panjang. Jadi pemanfaatan itu bisa dihitung berapa aset yang digunakan perusahaan untuk jaringan internet,” terangnya.

“Selama ini, aset desa seperti tanah bengkok atau sawah juga dapat memberikan pemasukan bagi desa melalui pemanfaatannya oleh masyarakat,” tambahnya.

Dengan efisiensi anggaran dana desa yang sedang diberlakukan pemerintah pusat, pendapatan tambahan dari pemanfaatan aset ini akan sangat membantu operasional dan pembangunan desa. Namun, semuanya butuh payung hukum berupa Perdes agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.

“Nanti coba kita fasilitasi untuk pembuatan Perdes. Jadi pemerintah desa memahami dasar penarikan itu, sehingga tidak disalahartikan,” katanya.

BACA JUGA  Imigrasi Bali dan DPD RI Bahas Penguatan Pengawasan WNA

Sementara itu, Pemkab Blora telah lebih dulu menerapkan skemanya. Dinrumkimhub menargetkan pendapatan Rp 28,5 juta dari pemanfaatan aset kelurahan, dan DPUPR menargetkan Rp 500 juta dari sewa lahan bahu jalan kabupaten pada 2026.

Tinggal desa-desa menyusul, agar aset yang dikelolanya benar-benar membawa manfaat nyata bagi warganya. (Teguh/01)