JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Tiga warga negara asing (WNA) ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam penggrebekan sebuah vila di Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yang diduga menjadi pabrik yang memroduksi narkoba jenis ganja dan ekstasi.
“Iya benar,”, kata Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen (Pol) Mukti Juharsa dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Ahad (5/5/2024).
Pada Sabtu (4/5), Mukti membenarkan penangkapan dan penggerebekan tersebut yang dilakukan polisi pada Kamis (2/).
Hanya saja, ia belum merinci dari mana asal ketiga WNA tersebut, termasuk waktu penangkapan dan penggrebekan, karena masih dalam pengembangan penyidikan.
“Nanti kalau sudah lengkapnya tunggu rilis,” katanya.
Dari foto yang beredar di kalangan jurnalis, Mukti hadir langsung di lokasi penggrebekan.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan membenarkan penggerebekan dilakukan oleh penyidik dari Bareskrim Polri.
Ia menjelaskan setelah dikonfirmasi kepada Direktur Narkoba Polda Bali dan Polres Badung, penyidik masih menguji barang bukti yang diamankan untuk memastikan bahwa barang yang disita tersebut mengandung sediaan narkotika.
Berdasarkan informasi yang dihimpun ada WNA yang diamankan bersama barang bukti narkoba dalam penggrebekan tersebut.
Ia menyatakan bakal memberikan informasi lengkap setelah hasil pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti sudah dikeluarkan. Begitu pula dengan identitas dari terduga pelaku.
“Masih didalami termasuk barang bukti, kita sedang lakukan pemeriksaan di laboratorium biar enggak salah. Yang diamankan pokoknya masih dalam penyelidikan,” kata mantan Kapolresta Denpasar itu. (Ant/02)