Hemmen
Bali, Hukum  

Imigrasi Denpasar Deportasi Sejoli Asal Polandia yang Nekat Berkemah Saat Nyepi

Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana (tengah) didampingi, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Denpasar I Wayan Putu Wiadnya (kanan) dan Kasi Inteldakim Iqbal Rifai (kiri) saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (24/3/2023) Foto:istimewa
Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana (tengah) didampingi, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Denpasar I Wayan Putu Wiadnya (kanan) dan Kasi Inteldakim Iqbal Rifai (kiri) saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (24/3/2023) Foto:istimewa

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar langsung menindak tegas pasangan Karol Grabinsk (40) dan Barbara Karina Walczak (25). Sejoli WNA asal Polandia itu dideportasi lantaran nekat berkemah di Pantai Purnama, Sukawati, Gianyar, pada saat Hari Raya Nyepi, Rabu (22/3/2023).

Keduanya akan dideportasi Imigrasi Denpasar pada Sabtu (25/3/2023) besok.

Kemenkumham Bali

Aktivitas mereka diketahui saat Pecalang Desa Adat Sukawati melakukan pemantauan di wilayah Pura Erjeruk dan Pantai Purnama.

Kepada Pecalang mereka mengaku tidak memiliki tempat tinggal sehingga membuka tenda di tempat tersebut agar tidak mengganggu keberlangsungan Nyepi.

“Tindakan kedua WNA itu tidak mentaati aturan adat yang ada di Bali, beraktivitas saat Nyepi,” ujar Kepala Bidang Inteldakim Kanwil Kemenkumham Bali Anak Agung Bagus Narayana dalam keterangan pers di Kantor Imigrasi Denpasar, Jumat (24/3/2023).

Ia menegaskan, kedua turis asing tersebut terbukti melanggar aturan keimigrasian Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011. Keimigrasian berhak melakukan tindakan sanksi administratif kepada orang asing yang melanggar aturan.

“Terkait warga negara Polandia yang akan kami deportasi menggunakan pesawat Air Asia QZ1517 pukul 09.55 Wita tujuan Bandara Internasional Soekarno Hatta. Kemudian, dari Jakarta pukul 17.05 WIB menggunakan pesawat Etihad Airways transit di Abu Dhabi kemudian melanjutkan ke Polska, Polandia,” terang Anak Agung Bagus Narayana didampingi Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Denpasar I Wayan Putu Wiadnya dan Kasi Inteldakim Iqbal Rifai.

Kedua WNA asal Polandia itu juga mengaku berencana akan menyebrang di Pelabuhan Padang Bai menuju ke Nusa Tenggara Barat (NTB) dan selanjutnya menuju Australia.

“Sebelumnya mereka berencana akan ke Australia, namun tiket itu terbakar, karena harus dideportasi,” jelas Agung Narayana.(One/01)

Tinggalkan Balasan