BANDA ACEH, SUDUTPANDANG.ID – Sebanyak 500 aparatur sipil negara (ASN) di Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh diberi sanksi pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) pada Desember 2023 akibat tidak disiplin.
Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemkot Lhokseumawe, Darius di Lhokseumawe, Selasa (5/12/2023) sanksi itu dijatuhkan agar menjadi efek jera sehingga para ASN bisa lebih meningkatkan kedisiplinannya ke depan.
“Berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal), sanksi tidak mengikuti apel akan terkena pemotongan (TPP) tiga persen,” katanya.
Ia menjelaskan sebanyak 500 ASN yang mendapat sanksi pemotongan TPP itu karena tidak menghadiri upacara rutin dengan berbagai alasan, baik karena sakit maupun tanpa keterangan.
Sanksi ini diharapkan jadi peringatan bagi ASN lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas berdasarkan Perwal Nomor 37 tahun 2021 tentang e-Kinerja (Ekin).
“Sudah seharusnya sebagai ASN mematuhi perintah pimpinan serta mengikuti berbagai mekanisme kerja,” katanya.
Ia mengatakan penegakan aturan kedisiplinan merupakan langkah untuk menegaskan kepada para ASN bahwa pentingnya kepatuhan terhadap tugas-tugas yang diamanahkan.
Sanksi itu menjadi peringatan bagi ASN terkait konsekuensi yang diterima, apabila tidak mematuhi aturan dan tata tertib yang berlaku. Langkah ini, kata dia, sebagai bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja dan ketertiban di lingkungan ASN.
“Dengan harapan adanya efek jera bagi yang bersangkutan serta penguatan kesadaran akan pentingnya kedisiplinan,” katanya.
Saat ini, lanjutnya, total ASN di Lhokseumawe sebanyak 3.107 orang.
Mereka kini masih proses pengisian data di Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) dan hasilnya akan keluar pada 8 Desember 2023.
“Masih banyak ASN di Lhokseumawe yang tidak disiplin, datang terlambat, tidak ingat waktu. Sesuai instruksi pimpinan, setiap kepala dinas, sekretaris, dan kepala bidang harus mengawasi dan mendidik anggotanya,” kata Darius. (02/Ant)