Habiburokhman Pertanyakan Dasar Hukum Pelarangan FPI

Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman

Jakarta, SudutPandang.id – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman mempertanyakan dasar hukum pelarangan aktivitas Front Pembela Islam (FPI).

“Kami mempertanyakan apakah Pembubaran FPI ini sudah dilakukan sesuai mekanisme UU Ormas, khususnya Pasal 61 yang harus melalui proses peringatan tertulis, penghentian kegiatan dan pencabutan status badan hukum,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Rabu (30/12/2020).

Kemenkumham Bali

Selain itu, ia juga mempertanyakan apakah pemerintah sudah melakukan konfirmasi langsung pada FPI terkait tuduhan-tuduhan yang ditujukan Ormas tersebut.

“Kami juga mempertanyakan apakah sudah dilakukan konfirmasi secara hukum terhadap hal-hal negatif yang dituduhkan kepada FPI,” ucapnya.

“Soal dugaan keterlibatan anggota FPI dalam tindak pidana terorisme misalnya, apakah sudah dipastikan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan mengatas-namakan FPI. Sebab, jika hanya oknum yang melakukannya, tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi pembubaran FPI,” sambung Habiburokhman.

BACA JUGA  Soal Isu Bergabung ke PPP, Sandiaga Akan Temui Prabowo

Ia menyebut, bila mengacu pada kasus oknum kader partai politik yang ditangkap karena dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), tidak bisa dikatakan bahwa partainya yang melakukan korupsi dan harus dibubarkan.

“Tetap harus mengikuti hukum yang berlaku dalam memutuskan melarang kegiatan organisasi tertentu. Kami sepakat dengan semangat pemerintah agar jangan ada organisasi yang dijadikan wadah bangkitnya radikalisme dan intoleransi, namun setiap keputusan hukum haruslah dilakukan dengan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” tandas Anggota Komisi III DPR-RI ini.

Sebelumnya, pemerintah melarang seluruh aktivitas dan kegiatan FPI. Pemerintah menganggap, sejak 20 Juni 2019, FPI sudah bubar.

“Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing, baik sebagai ormas maupun organisasi biasa,” kata Menkopolhukam, Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12/2020).(heruli)

Tinggalkan Balasan