“Menyatakan Hary Tanoesoedibjo & MNC Asia melakukan PMH (Pasal 1365 KUHPerdata), dihukum bayar ganti rugi USD 28 Juta + bunga 6%/tahun sejak 2002 + Rp 50 Miliar immateriil”
Oleh : Heru Riyadi, SH. MH.
I. KRONOLOGI SINGKAT
- 1999 (12 Mei) – Transaksi tukar-menukar surat berharga: PT CMNP (Yusuf Hamka) menyerahkan MTN + Obligasi, ditukar dengan 28 lembar NCD Bank Unibank senilai USD 28 Juta yang difasilitasi oleh HT / MNC Asia Holding.
- 2001 – Bank Unibank dilikuidasi, NCD tidak bisa dicairkan.
- 2025-2026 – Yusuf Hamka (CMNP) menggugat HT & MNC Asia Holding ke PN Jakpus No. 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
- 22 April 2026 – PN Jakpus Mengabulkan Sebagian: Menyatakan Hary Tanoesoedibjo & MNC Asia melakukan PMH (Pasal 1365 KUHPerdata), dihukum bayar ganti rugi USD 28 Juta + bunga 6%/tahun sejak 2002 + Rp 50 Miliar immateriil.
- Agustus 2026 – MNC Asia Holding mengajukan Banding ke PT DKI Jakarta. Putusan belum inkracht.
- Akhir Sep 2026 – Yusuf Hamka viral di TikTok/YouTube sujud syukur, pernyataan publik tentang perkara.
- 1 Okt 2026 – HT melaporkan Yusuf Hamka ke Polisi atas dugaan pencemaran nama baik via UU ITE.
II. ISU HUKUM PERDATA
- Apakah transaksi tersebut jual beli atau tukar-menukar (ruil) Pasal 1541 KUHPerdata?
- Kedudukan arranger/broker: apakah ikut bertanggung jawab PMH?
- Perhitungan kerugian: materiil + immateriil + bunga.

III. ISU HUKUM PIDANA (UU ITE) YANG DIUJI
Dasar Laporan: UU No.1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE – Pasal 27A (sebelumnya Pasal 27 ayat 3 UU ITE)
Unsur yang diuji:
- Menyerang kehormatan orang lain dengan menuduhkan sesuatu hal…
- Sifat Delik Aduan Absolut: hanya korban langsung bisa lapor.
- Apakah konten TikTok/IG Yusuf Hamka berisi fakta putusan (yang dilindungi) atau tuduhan tambahan di luar putusan?
- Relevansi Pasal 27A ayat (2): tidak bisa dipidana jika untuk kepentingan umum / pembelaan diri / kritik kebijakan.
- Alat Bukti Elektronik Pasal 5 UU ITE: Butuh digital forensik untuk keaslian video, tidak cukup screenshot.
- Catatan Akademis: Kasus ini menunjukkan pentingnya digital literacy bagi pebisnis: Menang di PN belum selesai, jaga narasi di medsos.
Penulis adalah Heru Riyadi, SH. MH. Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang & Penasehat ASOSIASI MEDIA KONVERGENSI INDONESIA











