JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Aktor Ammar Zoni menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, (8/9/2023).
Ammar menjalani persidangan dengan dua terdakwa lainnya yakni M (Sopir pribadi) dan RH (teman M).
Dalam sidang beragenda tuntutan itu, Ammar Zoni bersama M dan RH dituntut satu tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani.
“Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri,” kata JPU saat membacakan tuntutan di ruang sidang dikutip Jumat (8/9/2023).
Tuntutan satu tahun itu dikurangi dengan masa rehabilitasi yang telah dijalani oleh para terdakwa.
“Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa 1 tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani,” kata JPU.
“Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” sambungnya.
Mendengar sidang tuntutan tersebut suami Irish Bella, Ammar Zoni pun sempat menangis, ia memegangi kepalanya sambil mengusap mata.
Tidak hanya pembacaan tuntutan, sidang dilanjutkan dengan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim kuasa hukum Ammar Zoni.
Dimana dalam nota pembelaan tersebut pihaknya tidak setuju dengan tuntutan satu tahun penjara yang dilayangkan terhadap Ammar Zoni dan kedua terdakwa.
“Kami kecewa terhadap tuntutan JPU, harusnya bisa bebas,” ujar kuasa hukum Ammar, Abdullah Emile Oemar.
Abdullah Emile bahkan menyebut kemungkinan ayah dua anak itu bebas, sebab hasil urine positif milik Ammar adalah hasil pemakaian sabu di negara Thailand bukan Indonesia.
“(Padahal) saya ingin menunjukkan bahwa kali ini Jaksa tidak berwenang untuk mengajukan tuntutan atau pun memproses perkara ini karena di luar wilayah negara Republik Indonesia seharusnya bebas, seharusnya Ammar bebas,” ujarnya.
Sebagai informasi, Ammar ditangkap penyidik Polres Metro Jakarta Selatan atas penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kediamannya kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada 8 Maret 2023
Dia diamankan dengan narkoba jenis sabu seberat 1,04 gram dengan harga Rp 1 juta.
Ini merupakan kali kedua Ammar tersandung kasus narkoba. Sebelumnya pada 2017.(04)