Berita  

Sebanyak 34 Kantong Parkir di Jakarta Sudah Terapkan Tarif Disinsentif

Dok.Istimewa

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan tarif parkir disinsentif atau parkir biaya tertinggi untuk kendaraan yang tak lolos uji emisi di 10 kantong parkir sejak September lalu. Kini, lokasi parkir yang sudah menerapkan bertambah menjadi 34 kantong parkir.

“Sudah ada tambahan 24 titik (kantong parkir terapkan tarif parkir disinsentif),” kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo kepada wartawan, Senin (9/10).

Kemenkumham Bali

Untuk bulan ini, ia mengatakan bahwa rencananya tarif parkir disinsentif akan diterapkan di 121 kantong parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

“Sehingga kita targetkan total dari 121 lahan parkir PD Pasar Jaya semuannya bisa diimplementasikan bulan ini,” tegasnya.

BACA JUGA  Polda Masih Sediakan Lima SIM Keliling di Jakarta

“Karena paralel dengan itu, kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” pungkas Syafrin.

Adapun dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

Namun, pada lokasi Park and Ride, kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir Rp 7.500 sekali parkir atau berlaku tarif flat.(03/JP)