SURABAYA, SUDUTPANDANG.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi terkait batas usia calon presiden dan bakal calon wakil presiden membuat Menkopolhukam Mahfud MD buka suara. Ditemui saat berkunjung di Surabaya, Mahfud titip pesan.
”Sekarang, saya berharap jangan sampai ini menjadi alasan untuk menunda pemilu. Semuanya harus siap ikut pemilu, dengan putusan MK. Meskipun tidak suka dengan putusan MK, tetapi konstitusi kita mengatakan putusan MK itu final,” tegas Mahfud MD di Surabaya.
Sehingga, lanjut pria asal Madura itu, proses persiapan Pemilu 2024 tetap harus berlanjut sesuai jadwal.
”Karena memang dalam tata hukum Indonesia memang begitu,” kata Mahfud MD.
”Kalau memang putusan yang pernah menjabat sebagai kepala daerah boleh. Kalau putusan bilang begitu artinya boleh. Bahwa karena putusan MK itu bersifat final. Artinya, dia bisa membuat ketentuan lain dari yang ada di undang-undang yang prinsipnya itu mencoret bukan membuat,” tambah Mahfud MD.
Selama ini, lanjut dia, MK jika open legal atau menyangkut hukum open legal dikembalikan ke DPR. Misalnya, tentang keharusan tidak ada threshold.
”Dulu yang membuat putusan itu mengikat agar pengaduan bukan gabungan partai politik, dan juga tidak perlu ada threshold,” ucap Mahfud MD.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan gugatan uji materi pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 atau UU Pemilu tentang syarat usia minimal capres dan cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah. Dalam putusan itu, terdapat lima hakim MK yang menyatakan setuju mengabulkan sebagian uji materi. Terdapat empat hakim MK yang berbeda atau dissenting opinion terkait putusan tersebut.
”Terdapat pula pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yaitu hakim konstitusi Wahiduddin Adams, hakim konstitusi Saldi Isra, hakim konstitusi Arief Hidayat, dan hakim konstitusi Suhartoyo,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan putusan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10).(03/JP)