Bawaslu: Tidak Boleh Jadikan CFD sebagai Arena Kampanye, Termasuk Bagi-bagi Susu

Ilustrasi/Istimewa

SUDUTPANDANG.ID – Peserta Pemilu 2024, diingatkan Bawaslu untuk tidak melakukan kampanye di Car Free Day (CFD).

“Kegiatan capres cawapres kami sudah imbau dari kemarin, tidak boleh menggunakan CFD sebagai arena kampanye. Itu jelas, itu dimulai sejak kapan? Ini kesepakatan kita pada tahun 2019 lalu dan dilakukan dengan peraturan gubernur atau instruksi gubernur instruksi kepala daerah walkot dan bupati, itu sudah ada,” tegas Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja usai menghadiri acara #DemiIndonesia Cerdas Memilih di Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (7/12/2023).

Kemenkumham Bali

“Iya (bagi-bagi susu) kegiatan politik, yang boleh dilakukan saat CFD hanyalah berolahraga,” lanjut Bagja.

Dikutip Detik.com, Bagja pun mengatakan Bawaslu DKI telah melakukan tindaklanjut dari kejadian tersebut. Dia menekankan jika aturan larangan kampanye di CFD sudah ada sejak 2019.

BACA JUGA  Ratusan Jamaah Haji Wafat Akibat "Heatstroke", Kemenag: Tak Ada Jamaah Indonesia Tergeletak di Jalanan