JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – KPU mengingatkan, terdapat aturan yang harus dipatuhi oleh timses capres-cawapres selama debat dimulai.
“Ada mekanisme untuk mengatur kapan misalnya bisa yel-yel. Terus atribut apa yang bisa dibawa, gitu, misalnya kan sebesar apa, ada,” kata Komisioner KPU August Mellaz dalam keterangan persnya, Minggu (10/12/2023).
Mellaz memastikan, KPU akan mengatur secara detail pelaksanaan debat capres-cawapres tersebut. Termasuk, pengaturan menit per menit atau detik per detik dalam debat itu.
“Diatur alur forum kan ada tuh, sampai ke sana, nah sekarang salah satunya sedang dibicarakan dengan pihak TVRI. Karena, mereka yang akan menyiarkan dan juga pemandu debatnya atau moderatornya dari pihak TVRI,” ucap Mellaz.
Kemudian, Mellaz menegaskan, masing-masing paslon capres-cawapres Pilpres 2024 bisa mengajak 75 orang dalam acara debat. Karena, arena debat capres-cawapres di halaman Gedung KPU RI muat menampung 800 orang.