JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 masuk dalam ranah sengketa proses pemilu yang seharusnya diselesaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Hal itu disampaikan kuasa hukum KPU, Saleh, dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam. Agenda sidang tersebut adalah penyampaian jawaban KPU selaku Termohon serta keterangan pihak terkait dan Bawaslu.
Saleh mengatakan, tidak terdapat laporan, temuan, maupun tanggapan masyarakat kepada Bawaslu yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sejak tahapan pencalonan hingga hari pemungutan suara.
“Tidak adanya laporan, temuan, dan tanggapan masyarakat, termasuk dari Pemohon I sampai Pemohon XII sebagai dasar bagi Bawaslu untuk menindaklanjuti dugaan sengketa proses sejak tanggal pencalonan hingga hari pemungutan suara,” ujar Saleh dalam persidangan, dikutip dari siaran MK.
Menurut KPU, persoalan yang diajukan para pemohon berkaitan dengan tahapan pencalonan sehingga dikategorikan sebagai sengketa proses pemilu.
Saleh mengatakan penyelesaian sengketa proses pemilu telah diatur dalam Pasal 460 dan Pasal 461 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Dalam perkara ini, terdapat satu persoalan mendasar bahwa objek yang dijadikan dasar permohonan mengenai persyaratan cawapres tahun 2024 masuk dalam kategori sengketa proses, yang harus diselesaikan Bawaslu,” kata Saleh.
Atas dasar itu, KPU menilai persoalan tersebut bukan merupakan kewenangan MK dalam perkara PHPU.
KPU Nyatakan Gibran Memenuhi Syarat
Selain mempersoalkan ranah penyelesaian sengketa, KPU menegaskan Gibran telah memenuhi persyaratan pendidikan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
KPU menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada 28 Oktober 2023.
KPU merujuk Pasal 1 ayat (7) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 yang mendefinisikan surat keterangan penyetaraan sebagai dokumen yang menerangkan bahwa ijazah, sertifikat, atau diploma yang diperoleh peserta didik dari luar negeri setara dengan ijazah.
Berdasarkan ketentuan tersebut, KPU berpendapat surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat menengah milik Gibran merupakan dokumen yang menunjukkan kesetaraan pendidikan.
KPU juga merujuk Pasal 18 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mengatur pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang bersekolah di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.
“Atas dasar itu, dalil Pemohon yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa pencalonan yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku,” ujar kuasa hukum KPU.
Syarat Pendidikan Dipersoalkan
Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak. Para pemohon mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai Cawapres pada Pemilu 2024.
Para pemohon mendalilkan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden wajib memenuhi syarat pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Mereka juga mempersoalkan dokumen yang digunakan untuk membuktikan pemenuhan syarat tersebut, termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden serta membatalkan penetapannya sebagai cawapres pada Pemilu 2024.
Para pemohon juga meminta MK memeriksa konsekuensi hukum atas dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan tersebut setelah proses Pemilu 2024 selesai dan Gibran telah dilantik sebagai wapes.(red)










