Surati Wakil Ketua MA, OC Kaligis Kembali Minta Diperlakukan Adil

OCK MA
OC Kaligis/SP

Jakarta, SudutPandang.id – Advokat senior OC Kaligis melayangkan surat kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) bidang Yudisial Andi Samsan Nganro.

Dalam surat permohonannya, ia meminta perlakukan secara adil terkait perkara yang kini membuat harus mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung.

Kemenkumham Bali

Berikut isi surat OC Kaligis yang ditujukkan kepada Andi Samsan Nganro, tertanggal 19 Februari 2021:

Sukamiskin Jumat 19 Februari 2021.

Hal: Mohon Diperlakukan Adil.

Kepada yang saya hormati Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung Bapak Dr. Andi Samsam Nganro, SH, MH di Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dengan hormat,
Perkenankanlah saya, Prof. Otto Cornelis Kaligis, lahir di Makassar, tanggal 19 Juni 1942, usia jalan 79 tahun, kini telah menempati dan telah ditahan selama hampir 6 tahun untuk vonis 7 tahun. Untuk kesekian kalinya mohon diperlakukan adil.

Pertama-tama bersama surat ini saya mengucapkan selamat atas pengangkatan Bapak oleh Presiden Ir. Joko Widodo sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.

Alasan permohonan saya adalah sebagai berikut.:

1. Saat ini, saya sebagai warga binaan tertua di Lapas Sukamiskin, sudah ditahan hampir 6 tahun sejak Advokat Muh. Yagari Bhastara Guntur alias Garry dan kawan-kawan tertangkap basah (OTT) di Medan. Ketika itu, saya sedang membela perkara pidana di Pengadilan Negeri Denpasar.

2. Dakwaan saya terbukti sama dengan dakwaan yang dimajukan kepada Advokat Garry. yaitu Undang- undang Tipikor pasal 6 ayat (1) huruf a UU No. 20/2001. Minimum hukuman 3 tahun maksimum 15 tahun.

Advokat Garry divonis 2 tahun dibawah minimum tanpa Jaksa KPK kasasi. Padahal yang aktif menghubungi Hakim, aktif bernegosiasi untuk memberi uang THR diluar pengetahuan saya, adalah Advokat Garry.

3. Saya sebelum pemeriksaan para saksi, sudah diberitakan oleh KPK melalui media, bahwa saya akan divonis berat. Terbukti, tuntutan KPK terhadap diri saya di Pengadilan Negeri adalah 10 tahun, divonis 5 tahun 6 bulan.

4. Mengapa sampai 5 tahun 6 bulan?.

Hakim karier memutus 3 tahun, tetapi Hakim ad hoc memutus 8 tahun. Jumlahnya 11 tahun. Dissenting opinion. Agar bulat, maka diambil jalan tengah. Sebelas tahun dibagi dua, jadi lima tahun 6 bulan.

5. Saya dipenjara gara-gara uang THR sejumlah 5000 dollar Singapura, yang diminta oleh Panitera Pengadilan TUN Medan saudara Syamsir Yuswan, untuk diberikan kepada Bapak Ketua Pengadilan TUN, Bapak Tripeni. Di luar pengetahuan Pak Tripeni. Uang THR untuk beliau karena hendak mudik lebaran. (Bukti P.1. Bap. Syamsir Yuswan).

6. Baik di berkas perkara maupun di persidangan, ternyata bahwa Hakim Tripeni setelah memutus perkara TUN saya tanggal 7 Juli 2015, dalam perkara mana saya dikalahkan, Hakim Tripeni tidak pernah meminta uang THR kepada Paniteranya untuk mudik Lebaran.

7. Tanggal 7 Juli 2015 setelah saya mendapat kabar dari Advokat saya, saudara Garry bahwa perkara saya dikalahkan. Pada hari itu juga saya menyatakan banding. Tidak terpikir sama sekali, bahwa setelah perkara diputus dimana saya dikalahkan, saya akan berangkat ke Medan.

8. Tanggal 9 Juli 2015, seperti publik telah mengetahui melalui berita media, Advokat Garry terjaring OTT oleh KPK. Ketika itu saya di Denpasar. Terbukti bahwa setelah kantor saya pada tanggal 8 Juli 2015, menolak membeli tiket pesawat untuk Advokat Garry ke Medan. Advokat Garry memaksa pegawai Pak Gubernur Gatot untuk mempersiapkan tiket tersebut. (Bukti P.2 BAP. Sdr. Mustafa).

9. Gara-gara uang THR sejumlah 5.000 dollar Singapura tersebut saya harus dipenjara 10 tahun tanpa remisi, minus 3 tahun oleh Putusan PK pertama saya. Vonis yang lebih lama dari pelaku utama, lebih lama dari si pencetus ide pemberian uang THR. Advokat Garry hanya divonis 2 tahun. Dalam paket saya Rio Capella, Sekjen Nasdem pun yang menerima suap, hanya divonis satu tahun beberapa bulan.

Kantor saya berantakan, jumlah Advokat yang tadinya kurang lebih 150 Advokat, menciut menjadi hanya 6 Advokat.

10. Dalam paket OTT yang menyebabkan saya ditangkap tanpa surat penggilan oleh KPK, penangkapan mana teRjadi pada tanggal 14 Juli 2015 di Jakarta. Tanpa BAP, saya langsung dimajukan ke Pengadilan dengan vonis akhir 10 tahun oleh Hakim agung Artidjo.

11. Vonis saya diputus tanpa adanya barang bukti uang suap, tanpa adanya saksi yang melihat saya memberi suap ke Hakim Tripeni. Hanya karena kebencian KPK terhadap diri saya, saya dituntut 10 tahun, tuntutan mana akhirnya diamini oleh Hakim Agung Artidjo, mitra KPK.

12. Tiga hal mendasar mengapa saya mohon diperlakukan adil, dan mengapa saya tetap berkeyakinan bahwa keadilan tidak diberikan kepada saya.

Pertama: Putusan PK 1 PK Nomor 179/PK/Pid.Sus/ 2016 saya di halaman 316-317: “Bahwa peran Moh. Yagari Bhastara Guntur jauh lebih besar dan signifikan dalam hal terjadinya tindak pidana korupsi (suap) dibandingkan dengan Pemohon Peninjauan kembali/Terpidana (baca O.C..Kaligis). Advokat Garry divonis in kracht 2 tahun, saya 10 tahun.

Kedua: Berita Acara Syamsir Yuswan tanggal 9 Juli 2015 Nomor 39:
”Sdr. Gerry masih mengupayakan untuk datang ke Medan.” Bukti bahwa ide kedatangan Advokat Gerry dan pencetus pemberian uang THR, berasal dari panitera Syamsir Yuswan. Sama sekali di luar pengetahuan saya.

Ketiga: Berita Acara Pemeriksaan Mustafa tanggal 23 Juli 2015 nomor 34:
“Perlu saya tambahkan, bahwa informasi yang saya peroleh pada waktu itu Fuad Damanaik mengatakan bahwa tiket sudah tidak ada lagi. Namun Garry marah dan mengatakan “Harus Ada” Bukti bahwa Advokat Garry memaksa untuk mempersiapkan tiket Jakarta-Medan, setelah kantor saya menolak permintaan advokat Garry untuk ke Medan.

13. Seandainya Advokat Garry pada tanggal 9 Juli 2015 tidak ke Medan memenuhi usul Panitera Syamsir Yuswan. Seandainya Advokat Garry mengikuti usul kantor saya untuk tidak berangkat ke Medan pada tanggal 9 Juli 2015, dan seandainya Advokat Gary tidak memaksa diri untuk ke Medan, maka saya, Hakim Tripeni yang tidak pernah meminta uang satu senpun dari saya, maka kami semua tidak akan dikirim ke penjara oleh KPK.

14. Permohonan PK kedua saya, sederhana untuk diadili bila fakta-fakta hukum tersebut di atas, yang terungkap di Pengadilan Negeri, diputus secara adil. Saya yakin, bila fakta hukum tersebut dipertimbangkan, maka pasti keadilan berpihak kepada diri saya.

15. Permohonan: Semoga Bapak dapat memerintahkan agar Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat mengirim berkas permohonan PK kedua saya yang terdaftar dalam Akte Permohonan Peninjauan Kembali Nomor 4/Akta/Pid.Sus. PK/TPK/2019/PN.Jkt.Pst. Pemohon lampirkan Memorandum Nomor 1544/PAN/INT/HK.07.9/2020 yang ditandatangani Panitera Mahkamah Agung Made Rawa Aryawan SH.M.Hum.

16. Semoga Bapak Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial Bapak Dr. Andi Samsam Nganro, SH, MH, dapat memberikan keadilan kepada saya. Apa adil Advokat Garry sebagai pelaku utama hanya divonis 2 tahun dibawah ketentuan Undang-undang?. Sementara Rio Capella yang satu paket dengan perkara saya hanya divonis kurang lebih satu tahun.

17. Semoga di tengah kesibukan Bapak sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung, Bapak masih punya waktu untuk membaca permohonan saya ini.

Atas perhatian Bapak menanggapi permohonan saya, saya ucapkan banyak terima kasih. Semoga para Hakim Agung yang diberi wewenang mengadili berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, masih punya nurani untuk memperlakukan saya secara adil.

Hormat Pemohon
Prof. Otto. C. Kaligis. Lapas Sukamiskin. Blok Barat. Atas nomor 2..
Cc. Yth. Bapak Ketua Mahkamah Agung Bapak Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., sebagai laporan
Cc. Yth. Bapak Menteri Hukum dan HAm Bapak Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc, Ph.D
Cc. Yth. Bapak Wakil Ketua Menteri Hukum dan HAm Bapak. Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej SH., M.Hum.
Cc. Panitera Mahkamah Agung Republik Indonesia Yth. Bapak. Made Rawa Aryawan, SH., M.Hum.
Cc. Yth.Bapak Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Bapak Muhammad Damis, S.H.,M.H
Cc. Yth. Semua rekan para Prof. Ahli hukum pidana
Cc. Pertinggal.(*)

BACA JUGA  Polres Bintan Tetapkan Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka

Tinggalkan Balasan