Tri Indroyono

Baru 4.438 Orang, Kemenag: Calon Haji Indonesia 2024 Lunasi Bipih Masih Rendah

FOTO ARSIP - Calon jamaah haji saat melakukan pelunasan Bipih di kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat. FOTO: dok.Ant

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Sejak waktu pelunasan dibuka pada 10 Januari 2024, calon haji yang melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) masih rendah, yakni sebanyak 4.438 orang dari kuota sebanyak 241.000 orang, kata Kementerian Agama (Kemenag).

Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie di Jakarta, Selasa (16/1/2024) menjelaskan dalam periode empat hari itu ada kenaikan tren pelunasan Bipih yang dilakukan oleh calon peserta haji.

Kemenkumham Bali

Pada hari pertama ada 147 orang yang melunasi, lalu 709 pada hari kedua, 986 pada hari ketiga, dan 2.596 pada hari keempat.

“Sampai 15 Januari atau hari keempat pelunasan ada 4.438 orang yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau Bipih 1445 H,” katanya.

BACA JUGA  Tapanuli Utara Diguncang Gempa magnitudo 5,8

Pelunasan tahap pertama ini akan berlangsung hingga 12 Februari 2024.

Para calon peserta haji yang telah melunasi ini adalah mereka yang telah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat kesehatan.

“Tahun ini memenuhi syarat istitha’ah kesehatan menjadi salah satu persyaratan bagi jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan untuk melunasi Bipih,” katanya.

Jumlah tersebut masih tergolong rendah, kata dia, karena Indonesia mendapat alokasi kuota haji sebanyak 241.000 orang.

Kendati demikian ia berharap ke depan semakin banyak peserta haji yang melakukan pelunasan.

“Saya mengimbau jamaah untuk segera memeriksakan kesehatan untuk memenuhi syarat istitha’ah, lalu segera melakukan pelunasan,” katanya.

Anna juga kembali mengingatkan bahwa jamaah yang sudah melakukan pemeriksaan dan memenuhi syarat istitha’ah kesehatan dapat melakukan pelunasan Bipih.

BACA JUGA  Pemkot Jaksel Imbau PNS Kumpulkan Biji Buah Untuk Ditanam Kembali

Keputusan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag mengatur mekanisme pelunasan bagi jamaah calon haji reguler masuk alokasi kuota keberangkatan tahun ini.

Pertama, calon jamaah haji melakukan pembayaran Bipih pada Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.

Kedua, pembayaran Bipih calon jamaah haji adalah sebesar besaran Bipih per embarkasi dikurangi setoran awal Bipih dan virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Ketiga, calon jamaah haji yang telah melakukan pembayaran Bipih melapor ke Kantor Kemenag kabupaten/kota, kata Anna Hasbie. (02/Ant)