JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), yang formasinya disediakan dengan tujuan untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dengan mengisi jabatan fungsional yang sering kosong.
Saat menyandang sebagai ASN PPPK, setiap orang atau pemilik jabatan akan ditangguhkan statusnya pada satu posisi saja selama masa kontrak. Sehingga, hal tersebut memungkinkan seorang ASN PPPK untuk tidak bisa merubah posisi jabatannya.
Misalnya, ketika seseorang melamar menjadi seorang Guru Bahasa Inggris, selamanya orang tersebut akan menjadi guru. Orang yang berstatus PPPK tersebut tidak bisa mengajukan diri menjadi kepala sekolah atau pindah lokasi bertugas.
Lalu, apakah PPPK bisa mutasi ke daerah lain untuk pemindahan kerja?
Dilansir dari Undang-undang (UU) ASN 2023, PPPK memiliki status kepegawaian yang tidak tetap. Selanjutnya, dalam Pasal 1 Ayat 4, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas dan menduduki jabatan pemerintahan.
Sehingga, dapat disimpulkan bahwa, seseorang yang terikat dengan kontrak sebagai ASN PPPK tidak bisa mengajukan pemindahan tugas atau mutasi ke daerah lainnya meskipun dengan posisi atau jabatan yang sama. Hal tersebut dikarenakan ASN PPPK terikat dengan kontrak kerja yang sebelumnya telah ditandatangani secara resmi.
Untuk diketahui, salah satu syarat pengajuan mutasi pada PNS menurut Peraturan Pemerintah adalah telah melaksanakan masa PNS minimal 10 tahun. Sementara itu, masa kontrak Pegawai PPK bisa jadi kurang dari jangka waktu tersebut. Sebab, masa kontrak pegawai dengan status tersebut dibatasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian yang menangani.
Dengan demikian, PPPK belum tentu bisa mencapai angka 10 tahun bekerja terus-menerus di lembaga pemerintahan. Alasannya, bisa dikarenakan pemutusan jabatan karena telah habis masa kerja dan tidak dibutuhkan lagi keberadaannya. Selain itu, bisa jadi karena kinerja pegawai dianggap kurang memuaskan sehingga membutuhkan pegawai baru dengan kompetensi lebih.
Jadi, apakah PPPK bisa mutasi ke daerah lain? Jawabannya adalah tidak bisa. PPPK baru bisa berpindah tempat kerja setelah menyelesaikan masa kerja sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya di instansi terkait.
Setelah masa kerja berakhir, PPPK baru bisa memilih untuk melanjutkan atau tidak melanjutkan kontrak dan mendaftar dari awal lagi ke tempat penempatan kerja yang lain. Akan tetapi cara ini sebenarnya bukan termasuk mutasi kerja, melainkan mendaftar ulang formasi PPPK baru di unit yang berbeda.
Selain itu, PPPK juga diketahui bisa mengajukan pengunduran diri sebelumnya waktu kontrak habis. Dengan syarat, PPPK wajib menyelesaikan masa perjanjian kerjanya atau memenuhi kontraknya sebesar 90 persen dari keseluruhan.
Selanjutnya, setelah terlepas dari kontrak di unit lama, PPPK bisa mendaftar di unit baru. Namun, tentu harus menyesuaikan dengan formasi yang tersedia. Selain itu PPPK juga harus memenuhi syarat umum pendaftar dan kualifikasi akademik dari jabatan yang akan dilamar.(03)