Bupati Lantik PPPK di Lingkup Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi 2023

Bupati Asahan, Sumatera Utara (Sumut) H Surya, BSc berfoto bersama usai mengambil sumpah/janji dan melantik Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di lingkungan pemkab setempat formasi tahun 2023, Selasa (26/3/2024) di Asahan. FOTO: Diskominfo Asahan

ASAHAN-SUMUT, SUDUTPANDANG.ID – Bupati Asahan, Sumatera Utara (Sumut) H Surya, BSc mengambil sumpah/janji dan melantik Pengawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di lingkungan pemkab setempat formasi tahun 2023, Selasa (26/3/2024).

Pengambilan sumpah/janji dan pelantikan ini dilaksanakan di Aula Melati Kantor Bupati Asahan dan dihadiri juga oleh Sekda, Kepala Kantor Regional VI BKN Medan, para asisten, OPD, Kepala Bank Sumut Cabang Kisaran dan undangan lainnya.

Kemenkumham Bali

Kepala BKPSDM Kabupaten Asahan, Nazaruddin, SH melaporkan pengangkatan PPPK ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-26-5.2 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Formasi Tahun 2023.

Ia mengatakan jumlah formasi PPPK formasi 2023 di lingkungan Pemkab Asahan sebanyak 505 orang, yang sudah memperoleh usul penetapan NI PPPK dan BKN yaitu, Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Guru sebanyak 357 orang dan Formasi Jabatan Tenaga Kesehatan sebanyak 148 orang

BACA JUGA  Skor Kaca Mata Tutup Laga Timnas U-20 Kontra Moldova

Kepala Kantor Regional VI BKN Medan Dr Janry Haposan U.P. Simanungkalit, S. Si, M. Si meminta kepada PPPK yang baru dilantik untuk menjaga amanah yang diemban dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi yang diberikan.
Ia berharap PPPK dapat meningkatkan kinerjanya agar apa yang menjadi harapan dari Pemkab Asahan dapat terwujud.

Sementara Bupati Asahan mengingatkan bahwa dalam proses pengadaan PPPK di lingkup pemkab tidak dipungut biaya.

“Kelulusan saudara/i adalah hasil kerja keras saudara sendiri. Untuk itu saudara/i harus bangga dan bersyukur atas rahmat yang diberikan Allah SWT Tuhan yang Maha Esa kepada saudara sekalian,” katanya.

“Oleh karena itu saya minta kepada saudara/i untuk benar-benar melaksanakan tugas dan mentaati seluruh peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan mentaati perjanjian kerja saudar/i yang sudah ditandatangani,” tambahnya,

BACA JUGA  Janji Daisuke Sato Bakal Lebih Kuat di Laga Selanjutnya

Perjanjian itu, antara lain berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh PPPK yang berlaku dan wajib dijalankan secara konsisten sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian.

“Dan mendorong saudara/i untuk melaksanakan tugas dengan selalu berpedoman pada 3T yaitu Tertib Administrasi, Tertib Anggaran dan Tertib Pelaksanaan Tugas,” katanya.

“Kepada saudara/i setelah diangkat sebagai PPPK jangan ada niat meminta pada Bupati untuk pindah dari unit kerja saudara/i saat ini ke unit kerja lain karena tempat saudara/i saat ini adalah formasi yang saudara/i lamar,” tambahnya,

Bupati juga meminta mereka jangan membawa dukungan dari pihak manapun dengan tujuan untuk mendesak Bupati agar mutasi.

“Karena apabila saudara melakukan hal tersebut maka saudara dinyatakan mengundurkan diri sebagai PPPK sesuai dengan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Undonesia Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan PPPK untuk jabatan fungsional,” katanya.

BACA JUGA  Babinsa Koramil 23/Sukorejo-Pasuruan Bantu Petani Lakukan Penyemprotan Pupuk Daun

Bupati berharap dengan pengangkatan sebagai sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Asahan dapat membuat tekad kuat untuk turut serta meysukseskan “Terwujudnya Masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter” melalui 10 program prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu Digitalisasi Birokrasi, SDM Tangguh, Ekonomi Mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, Infrastruktur Kuat, Asahan Religius, Lingkungan Berbasis Partisipatif dan Asahan Go Wisata.(ma/02)