JAKARTA|SUDUTPANDANG.ID – Anggota Tim Hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis berpandangan semua bukti yang disampaikan dalam permohonan sengketa gugatan Pilpres 2024 paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD ke Mahkamah Konstitusi (MK) hanyalah narasi.
Hal itu disampaikan OC Kaligis saat konferensi pers Tim Hukum Prabowo-Gibran usai mendaftar sebagai pihak terkait dalam gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK Jakarta pada Senin (25/3/2024) malam.
“Saya berkesimpulan bahwa bukti-bukti yang mereka majukan adalah bukti narasi,” kata OC Kaligis.
Menurut advokat senior itu, tak satu vonis hakim dengan dictum paslom nomor 2 telah melakukan kecurangan.
“Mereka hanya mencap pasangan nomor 2 melakukan pemilihan curang tanpa bukti vonis hakim, dan itu dilakukan sebagai dasar fitnah mereka terhadap pasangan nomor 2,” kata OC Kaligis.
Bahkan, ia menyebut gugatan paslon 01 dan 03 ke MK hanya untuk memeriahkan “Peradilan Jalanan”.
Sementara itu, Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menilai gugatan yang diajukan kubu rival bak melawan MK sendiri. Pasalnya, hal itu berkaitan dengan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan.
“Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait. Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini,” kata Yusril.
Pantauan di gedung MK, sejumlah advokat top yang menjadi Tim Hukum Prabowo-Gibran pada pukul 20.50 WIB.
Tim yang berjumlah 45 orang advokat itu dikomandoi Yusril Ihza Mahendra yang didampingi beberapa pengacara kondang, antara lain Otto Hasibuan, OC Kaligis, Hotman Paris Hutapea dan puluhan advokat lainnya.
Mereka secara resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait setelah sebelumnya dua tim hukum paslon 01 dan paslon 03 mendaftarkan gugatan PHPU Pilpres.
Dalam permohonannya, tim hukum paslon 01 dan 03 sama-sama meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi sebagai peserta Pilpres 2024. Mereka menilai persoalan syarat administratif terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres telah melanggar etika berat.
Kedua kubu juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2024.(01)