DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pembobolan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal kartu ATM ini melibatkan pelaku lintas provinsi.
Berdasarkan hasil introgasi pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan untuk yang di Jawa tengah masih di kembangkan.
“Adapun yang mendasari dari melakukan penyidikan kasus ini berdasarkan 2 laporan polisi, dan 1 pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Bali, dengan korban atau pelapor atas nama Mihoko Ozawa (WNA Jepang) dengan waktu kejadian pada hari Sabtu, 27 Maret 2021, sekitar pukul 11.00 Wita,” ungkap Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Raharjo Putro, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Jum’at (23/4/2021).
“Selanjutnya pada hari Kamis, 22 April 2021 sekitar pukul 06.45 Wita dan dengan kerugian materi sebesar Rp36.900.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah),” sambung Djuhandhani didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Syamsi.
Ia menerangkan, berdasarkan hasil dari penyidikan yang telah dilakukan dan hasil pemeriksaan CCTV pada ruang ATM didapatkan informasi pelaku berjumlah lebih dari 1 orang.
“Pada hari Kamis, 22 April 2021, sekira pukul 19.00 Wita, Team Resmob Ditreskrium Polda Bali berhasil membekuk pelaku yang berjumlah 6 orang di sebuah Villa di Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu, Kec. Kuta Utara, Badung,” terangnya.
Djuhandhani menyebut salah satu pelaku yang merupakan residivis ditembak pada bagian kaki, karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial GY (45), DB (39), AK (27), SH (41), AS (36), dan HT (44).
“Dalam aksinya para pelaku beraksi secara berkelompok dengan perannya masing-masing,” jelasnya.
Selain mengamankan 6 orang pelaku, Tim Resmob Polda Bali juga mengamankan barang bukti berupa data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM yang dilakukan oleh pelaku.
Kemudian data bukti transaksi nasabah bank (e-jurnal), screenshot rekaman CCTV di ruang mesin ATM, 4 unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.
“Barang bukti lainnya 2 buah mika plastik sebagai alat untuk mengganjal pada lubang mulut ATM, 1 buah chater yang dipergunakan untuk melepas potongan mika plasik, 7 buah kartu ATM Milik nasabah, 1 unit handphone merek Nokia, 1 unit handphone merek Samsung, uang tunai sebesar Rp 9.238.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah),” terang Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Syamsi.
Pihaknya juga menyebut para pelaku telah beroperasi pada wilayah Bali selama 1 bulan.
“Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.(One/Lex)