Polda Bali Bekuk Komplotan Pelaku Ganjal ATM, Satu Melawan Tewas Didor

Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Syamsi bersama Direskrimum Kombes Pol. Djuhandhani Raharjo Putro, saat memberikan keterangan pers kasus pencurian dengan modus ganjal kartu ATM di Mapolda Bali, Jum'at (23/4/2021)/Foto:ist

DENPASAR, SUDUTPANDANG.ID – Ditreskrimum Polda Bali berhasil mengungkap kasus pembobolan uang di Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Pencurian dengan pemberatan dengan modus mengganjal kartu ATM ini melibatkan pelaku lintas provinsi.

Berdasarkan hasil introgasi pelaku telah melakukan aksinya sebanyak 15 kali di wilayah Bali, Jawa Barat, Jakarta, dan untuk yang di Jawa tengah masih di kembangkan.

Kemenkumham Bali

“Adapun yang mendasari dari melakukan penyidikan kasus ini berdasarkan 2 laporan polisi, dan 1 pengaduan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Ditreskrimum Polda Bali, dengan korban atau pelapor atas nama Mihoko Ozawa (WNA Jepang) dengan waktu kejadian pada hari Sabtu, 27 Maret 2021, sekitar pukul 11.00 Wita,” ungkap Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Raharjo Putro, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Jum’at (23/4/2021).

BACA JUGA  Ditreskrimsus Polda Bali Bongkar Kasus Perdagangan Orang
Enam pelaku pembobol mesin ATM modus ganjal kartu ATm dibekuk Ditreskrimum Polda Bali/Foto:ist

“Selanjutnya pada hari Kamis, 22 April 2021 sekitar pukul 06.45 Wita dan dengan kerugian materi sebesar Rp36.900.000,- (tiga puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah),” sambung Djuhandhani didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Syamsi.

Ia menerangkan, berdasarkan hasil dari penyidikan yang telah dilakukan dan hasil pemeriksaan CCTV pada ruang ATM didapatkan informasi pelaku berjumlah lebih dari 1 orang.

“Pada hari Kamis, 22 April 2021, sekira pukul 19.00 Wita, Team Resmob Ditreskrium Polda Bali berhasil membekuk pelaku yang berjumlah 6 orang di sebuah Villa di Desa Tibubeneng, Pererenan, Canggu, Kec. Kuta Utara, Badung,” terangnya.

BACA JUGA  Bantu Ketersediaan Darah PMI di Masa Pandemi, Kodim Tabanan Gelar Donor Darah

Djuhandhani menyebut salah satu pelaku yang merupakan residivis ditembak pada bagian kaki, karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.

Pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial GY (45), DB (39), AK (27), SH (41), AS (36), dan HT (44).

“Dalam aksinya para pelaku beraksi secara berkelompok dengan perannya masing-masing,” jelasnya.

BACA JUGA  Wayan Koster Targetkan Juli Nanti Bali Siap Dikunjungi Wisman

Selain mengamankan 6 orang pelaku, Tim Resmob Polda Bali juga mengamankan barang bukti berupa data nasabah bank korban dari transaksi penarikan kartu ATM yang dilakukan oleh pelaku.

Kemudian data bukti transaksi nasabah bank (e-jurnal), screenshot rekaman CCTV di ruang mesin ATM, 4 unit sepeda motor yang digunakan pelaku dalam melakukan aksinya.

Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Raharjo Putro bersama Direskrimum Polda Bali, Kombes Pol. Djuhandhani Raharjo Putro, saat menggelar konferensi pers di Mapolda Bali, Jum’at (23/4/2021)/Foto:ist

“Barang bukti lainnya 2 buah mika plastik sebagai alat untuk mengganjal pada lubang mulut ATM, 1 buah chater yang dipergunakan untuk melepas potongan mika plasik, 7 buah kartu ATM Milik nasabah, 1 unit handphone merek Nokia, 1 unit handphone merek Samsung, uang tunai sebesar Rp 9.238.000,- (Sembilan Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah),” terang Kabid Humas Polda Bali Kombes. Pol. Syamsi.

BACA JUGA  Dukung Ketahanan Pangan, Kanim Denpasar Gelar Baksos Pembagian Bibit Padi 

Pihaknya juga menyebut para pelaku telah beroperasi pada wilayah Bali selama 1 bulan.

“Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tegasnya.(One/Lex)

Tinggalkan Balasan