Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum

Kejari Jaktim Musnahkan Barang Bukti Rampasan Tindak Pidana Umum
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur memusnahkan barang bukti tindak pidana umum periode 2023-2024 yang sudah berkekuatan hukum tetap, Rabu (3/7/2024). (Foto: Erfan SP)

“Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Jaktim setiap tahunnya dan merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.”

JAKARTA SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap periode 2023-2024.

Kemenkumham Bali

Sejumlah barang bukti mulai dari narkoba hingga kepemilikan senjata tajam dimusnahkan di halaman Kejari Jakarta Timur, Rabu (3/7/2024).

Pemusnahan barang bukti dipimpin langsung Kajari Jakarta Timur, Imran, SH, MH, didampingi Kasi Barang Bukti Fitri Eka Mardiana, SH, dan Kasi Pidum Yanuar Adhi Nugroho, SH, MH, Kasubagbin, Mahfudin Cakra, SH, MH, Kasi Pidsus, Adhy Satria Sitompul, SH, MH, dan Kasi Intel, Yogi Sudarsono, SH, MH.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari berbagai perkara tindak pidana umum terdiri dari perkara pidana Narkotika, UU Darurat, Perdagangan, Kesehatan, hingga pemalsuan,” ujar Imran dalam keterangannya kepada awak media.

Menurut Imran, pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi sarana informasi sehingga tidak ada persepsi dari masyarakat akan dikemanakan barang bukti tersebut setelah proses penanganan perkara selesai.

Imran menegaskan, Kejari Jakarta Timur berkomitmen untuk mewujudkan penegakan hukum dan menjawab keraguan serta pandangan negatif masyarakat tentang penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Jaktim setiap tahunnya dan merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap,” terangnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni:

1. Perkara Tindak Pidana Narkotika terdiri dari 140 perkara. Barang bukti berupa ganja dan tembakau sintetis seberat 12,8 kg, sabu-sabu seberat 0,78 kg, dan ekstasi 243 butir. Kemudian berbagai macam alat hisap narkotika seperti bong, pipet, korek api gas, dan lain-lain, serta alat elektronik yaitu handphone dan timbangan digital.

Semua barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar, digilas sampai dengan hancur dengan mobilwales gilas (stoom wales) dan dilarutkan ke dalam blender yang berisi air sehingga tidak dapat dipergunakan atau dimanfaatkan kembali;

2. Perkara Tindak Pidana Terorisme yang terdiri dari 245 perkara. Semua barang bukti berupa pakaian, atribut terorisme, elektronik, buku-buku dan lain-lan dibakar dan gilas.

3. Perkara Tindak Pidana Umum Lainya yaitu UU Kesehatan tanpa izin edar terdiri dari 14 perkara. Barang bukti sebanyak +-141.174 butir obat-obatan berbagai merk tanpa izin edar. Kemudian barang bukti perkara pidum lainnya berupa pakaian, tas, elektronik, senjata tajam dan lain-lain. Semua dibakar dan gilas.

Pemusnahan barang bukti merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Jaktim setiap tahunnya dan merupakan implementasi dari tugas Jaksa selaku eksekutor untuk melakukan eksekusi terhadap barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diharapkan dengan kegiatan pemusnahan barang bukti ini, Jaksa eksekutor telah melaksanakan penanganan perkara secara komprehensif, sehingga kepastian status barang bukti.

Pemusnahan barang bukti juga dihadiri Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI, yang diwakili Kasi Narkotika Setyo Adhi Wicaksono, SH, MH, Donny mewakili Kepala BPN Jakarta Timur, dan Wakil Wali Kota Jakarta Timur Iin Mutmainah,

Kemudian Dandim 0505/JT Kolonel Arm Suyikno, Perwakilan Polres Metro Jakarta Timur dah unsur Forkompinda lainnya.

Hadir juga Camat Jatinegara Muchtar, Lurah Cipinang Besar Utara Agung Budi Santoso, tokoh masyarakat serta awak media.(Erfan/01)

BACA JUGA  Cabut SEMA Pembatasan Peliputan Sidang, MA: Sudah Diatur KUHAP