JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Flora Dianti, menjelaskan bahwa unsur tindak pidana pemerasan dapat terpenuhi meskipun korban tidak menyerahkan uang atau barang yang diminta. Namun, terpenuhi atau tidaknya unsur pidana dalam suatu perkara harus dinilai berdasarkan rumusan pasal yang didakwakan dan alat bukti yang terungkap di persidangan.
Keterangan tersebut disampaikan Flora Dianti saat menjadi ahli dalam sidang lanjutan perkara dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pengusaha berinisial VLC, dengan terdakwa advokat magang BPT di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (21/10/2026).
Dalam pemeriksaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra, Flora menjelaskan perbedaan Pasal 482 dan Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Flora, Pasal 482 mengatur pemerasan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Sementara itu, Pasal 483 mengatur pemerasan melalui ancaman membuka rahasia atau melakukan pencemaran nama baik sebagaimana dirumuskan dalam pasal tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa Pasal 483 merupakan delik aduan.
Flora menerangkan, tindak pidana tersebut dapat bersifat formil, yakni dianggap selesai ketika unsur-unsur perbuatan yang dilarang telah terpenuhi, tanpa harus menunggu tujuan pelaku tercapai.
“Jadi, kejahatan itu bentuknya adalah karena seseorang dipaksa,” kata Flora di hadapan majelis hakim yang dipimpin Achmad Rasyid Purba, dengan hakim anggota Muhammad Firman dan Anton Rizal Setiawan.
Pakar Hukum Pidana ini menambahkan, tidak diterimanya uang atau barang oleh pelaku tidak serta-merta meniadakan kemungkinan terpenuhinya unsur pidana. Namun, maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta unsur perbuatan yang didakwakan tetap harus diperiksa berdasarkan bukti yang diajukan di persidangan.
Penagihan Utang dan Unsur Pemaksaan
Dalam persidangan tersebut, JPU juga meminta Flora menjelaskan ilustrasi seseorang yang menagih uang melebihi jumlah yang dianggap sebagai haknya.
Flora menyatakan, menagih utang atau meminta pengembalian uang pada dasarnya merupakan hak seseorang. Namun, cara penagihan dapat menimbulkan persoalan pidana apabila disertai pemaksaan, kekerasan, atau ancaman yang memenuhi unsur tindak pidana.
Pakar Hukum menyebut penyalahgunaan hak tersebut sebagai misbruik van recht. Menurut Flora, seseorang tetap dapat menempuh jalur hukum untuk menagih utang atau melaporkan dugaan pelanggaran hukum. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pemerasan atau pengancaman.
“Pada dasarnya menagih utang, menagih uang, itu adalah hak. Tapi kalau kemudian diikuti dengan pemaksaan dan dalam bentuk pemerasan atau pengancaman, maka itu berubah menjadi delik pidana,” ujarnya.
Flora juga menjelaskan bahwa ancaman tidak selalu disampaikan secara terbuka. Penilaian terhadap dugaan ancaman dapat mempertimbangkan rangkaian percakapan, tulisan, gestur tubuh, konteks peristiwa, hubungan para pihak, serta keadaan yang menyertainya.
Menurut dia, perlu dinilai apakah perkataan atau tindakan yang dilakukan secara objektif mengandung ancaman dan apakah terdapat hubungan antara ancaman tersebut dengan ketakutan yang dialami korban.
Dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan pemaksaan penyerahan uang atau barang, penilaian itu harus didasarkan pada rangkaian peristiwa dan bukti yang terungkap di persidangan.
Flora turut membedakan hak seseorang untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada aparat penegak hukum dengan penggunaan ancaman untuk memaksa pihak lain memberikan keuntungan secara melawan hukum.
Ia menjelaskan, ancaman membuka rahasia yang benar-benar ada memiliki karakteristik berbeda dengan ancaman menyebarkan tuduhan yang tidak sesuai fakta. Perbedaan tersebut perlu dinilai berdasarkan bentuk ancaman dan unsur pasal yang diterapkan.
Penyidikan dan Pembuktian di Persidangan

Dalam pemeriksaan oleh penasihat hukum terdakwa, majelis hakim mengingatkan agar pertanyaan kepada ahli tetap berada dalam lingkup keahlian sebagai pakar hukum pidana. Ahli tidak diminta menentukan kebenaran kronologi atau fakta perkara sebagaimana saksi fakta.
Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba menegaskan bahwa ahli dihadirkan untuk menjelaskan konsep pemerasan, pengancaman dan unsur tindak pidana, bukan untuk menentukan benar atau salahnya proses penyidikan dalam perkara tersebut.
Penasihat hukum kemudian menanyakan kemungkinan penyidik hanya memasukkan keterangan yang memberatkan terdakwa, sementara keterangan yang meringankan tidak dipertimbangkan secara memadai.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Flora menjelaskan bahwa penyidikan bertujuan membuat terang suatu peristiwa pidana serta mengumpulkan bukti yang diperlukan untuk menentukan tersangka. Tahapan ini berbeda dengan pembuktian kesalahan terdakwa di persidangan.
Ia juga menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus memenuhi persyaratan alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila pihak yang berkepentingan menilai penetapan tersangka tidak memenuhi persyaratan, keabsahannya dapat diuji melalui mekanisme praperadilan.
Sementara itu, dalam pemeriksaan perkara di persidangan, majelis hakim mempertimbangkan alat bukti yang sah untuk membentuk keyakinan sebelum menjatuhkan putusan.
Penyitaan Barang Bukti Turut Dipertanyakan
Penasihat hukum terdakwa juga mempertanyakan tidak disitanya sejumlah benda yang disebut dalam keterangan perkara, antara lain palu, borgol, dompet, KTP dan NPWP.
Flora menjelaskan bahwa barang bukti dapat digunakan untuk memperkuat ataupun menguji dugaan tindak pidana. Apabila suatu benda relevan untuk membuktikan perbuatan yang didakwakan, keberadaannya dapat memengaruhi penilaian terhadap kekuatan pembuktian.
Menurutnya, tidak disitanya benda tertentu berpotensi menjadi persoalan pembuktian apabila benda tersebut diperlukan untuk mendukung pembuktian di persidangan. Namun, penggeledahan dan penyitaan merupakan upaya paksa yang pelaksanaannya harus mengikuti ketentuan hukum serta mempertimbangkan kebutuhan penyidikan.
Dengan demikian, penyitaan tidak selalu harus dilakukan terhadap setiap benda yang berkaitan dengan suatu perkara. Relevansinya bergantung pada kebutuhan pembuktian dan keadaan perkara yang ditangani.
Flora kembali menekankan pentingnya menilai seluruh rangkaian perbuatan secara utuh. Penagihan utang tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana tanpa memeriksa unsur objektif dan subjektif, maksud memperoleh keuntungan, serta bentuk pemaksaan atau ancaman yang didakwakan.
Karena itu, terpenuhi atau tidaknya unsur pemerasan dan pengancaman dalam perkara tersebut harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Dalam perkara ini, JPU menjerat terdakwa dengan dakwaan primair Pasal 482 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman kekerasan, yang memuat ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Adapun dakwaan subsidair merujuk pada Pasal 483 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pemerasan melalui ancaman membuka rahasia, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.(Simon)











