JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI), Andri Tedjadharma menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima dana Bantuan Likuidasi Bank Indonesia (BLBI). Sehingga tidak memiliki utang terhadap BLBI.
Menurutnya, pihaknya hanya melakukan perjanjian jual beli promes dengan jaminan tertentu.
“Oleh karena itu Bank Centris bukanlah sebagai pengutang, karena tidak pernah menerima uang sepeser pun dari Bank Indonesia, apalagi BLBI,” kata Andri Tedjadharma dalam konferensi pers di Jakarta Barat, Selasa (9/7/2024).
Ia mengungkapkan, BCI tidak termasuk dalam daftar audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tentang Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS), atau pihak yang menandatangani Akta Pengakuan Utang (APU), Master Refinancing and Note Issuance Agreemen (MRNIA), dan Master Settlement And Acquitition Agreement (MSAA).
Bahkan, lanjutnya, uang yang tertera dalam perjanjian jual beli promes juga diklaim tidak pernah cair ke BCI. Ia menduga ada pihak yang memalsukan rekening BCI. Dana dari Bank Indonesia (BI) diduga disalurkan ke rekening palsu tersebut.
“Rekening Bank Centris Internasional asli adalah 523.551.0016, sementara rekening rekayasa adalah 523.551.000. Tidak diketahui siapa pemiliknya, tetapi rekening itu mengatasnamakan rekening Bank Centris Internasional,” katanya.
Ia mengatakan, berdasarkan Akte 46, BCI harusnya menerima Rp490.787.748.596 dari BI, atas penyerahan promes nasabah Rp492.216.516.580. jaminan seluas 452 Ha dan sudah dihipotek atas nama BI dengan No 972. Akte 46 adalah perjanjian jual beli promes dengan jaminan antara BI dan BCI.
“Terbukti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan Perkara No.350/Pdt. G/2000/PN.JKT.SEL dengan bukti dari BPK yang telah disahkan oleh Majelis Hakim yang mengadili perkara ini bahwa nominal sesuai yang diperjanjikan pada Akta No. 46 yaitu sebesar Rp 490.787.748.596 tidak pernah di pindahbukukan ke rekening Bank Centris Internasional No. 523.551.0016, melainkan diselewengkan ke rekening jenis individual yang mengatasnamakan Bank Centris Internasional dengan No. 523.551.000,” bebernya.
Maka, kata dia, BCI dimenangkan di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, karena menandatangani suatu perjanjian bukan berarti menerima apa yang diperjanjikan.
Sebagai informasi, Satgas BLBI melakukan penguasaan fisik aset properti eks BLBI dan menyita harta kekayaan lain terkait debitur/obligor. Penyitaan dilakukan di beberapa wilayah, mulai dari Jakarta Selatan, Jakarta Barat hingga Lampung.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menuturkan, penanganan aset tersebut dengan total estimasi nilai sebesar Rp333,66 miliar berdasarkan NJOP Tanah.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur,” ucap Rionald dalam keterangan resmi, Jumat (28/6/2024) lalu
Rionald menyebutkan, salah satu aset yang disita adalah atas harta kekayaan lain Obligor BLBI atas nama Andri Tedjadharma berupa satu bidang tanah seluas 1.880 m2 berikut bangunan villa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Bukti kepemilikan SHGB No. 689 atas nama Andri Tedjadharma.
Menurutnya, penyitaan dilakukan karena belum dipenuhinya kewajiban kepada negara sebesar Rp4,54 triliun.(tim)