Hemmen

ST Burhanuddin Siap Tindak Tegas Jika Ada Oknum Jaksa Menyalahgunakan Jabatan

Jaksa Agung ST Burrhanuddin (foto:Istimewa)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Belum lama ini media sosial dihebohkan dengan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Sumatera Utara.

Dalam rekaman yang beredar, jaksa perempuan yang berpangkat terbilang masih rendah tersebut meminta uang sebesar Rp 80 juta.

Kemenkumham Bali

Mendengar ada kabar tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin akan bertindak tegas dan berikan ancaman untuk pidanakan oknum Jaksa EKT bila benar terbukti bersalah. Dan akhirnya terbukti EKT telah dicopot dari jabatannya sebagai Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

“Bila dari pemeriksaan pengawasan oleh Kejati Sumut terbukti melakukan tindak pidana,oknum tersebut akan diproses hukum dan diberi hukuman setimpal,” kata Burhanuddin dalam keterangannya yang dikutip, Senin (15/5/2023).

BACA JUGA  Bukti-Saksi Cukup Meyakinkan, Tim AMIN Optimistis Gugatan PHPU di MK

“Untuk itulah, terhadap yang bersangkutan telah ditarik dari Kejari Batu Bara ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut untuk diperiksa,” sambungnya.

Lanjutnya juga memberi peringatan dan akan mempidanakan siapapun yang terbukti terlibat dalam pemerasan tersebut. Termasuk kepada jaksa lainnya yang nekat melakukan hal serupa.

“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,”ujarnya.

Lanjut Burhanuddin, Kejati Sumatera Utara diharapkan bisa segera memberikan laporan dan transparansi dalam penanganan kasus tersebut

“Jangan ada yang ditutupi dan apabila ada temuan, segera sampaikan kepada media dan publik. Lakukan tindakan cepat untuk pemeriksaan semua saksi-saksi yang terlibat. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” pungkasnya

BACA JUGA  Jalin Kerja Sama, Jaksa Agung Apresiasi BNI

Diketahui kasus ini bermula ketika MRN dan rekan MRN berinisial DYN ditangkap Polres Batubara saat keduanya berboncengan mengendarai sepeda motor pada 12 Januari 2023 lalu.

Polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,6 gram di badan DYN. Adapun Sarlita, seperti pengakuannya dalam laporannya, ujar Yos, berusaha menemui Jaksa EKT setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Batubara.(PR/04)

Tinggalkan Balasan