JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Suami Bunga Citra Lestari, Tiko Aryawardhana menjalani pemeriksaan selama 10 jam atas laporan dugaan penggelapan dari sang mantan istri, Arina Winarto di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
Saat pemeriksaan Tiko menjawab semua pertanyaan penyidik terkait dana Rp 6,9 miliar yang menurut Arina tidak diketahui ke mana alirannya. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, IrfanAghasar.
“Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Kami menjawab satu per satu pertanyaan dari penyidik dengan runtut, dengan sistematis, sesuai dengan kebutuhan dari pada proses penyidikan ini,” ujar Irfan Aghasar di Polres Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).
“Kurang lebih ada sekitar 40 atau 50-an ya untuk jumlah pertanyaan. Itu berkaitan dengan aliran-aliran dana dan berkaitan dengan hasil audit yang dijadikan bukti,” sambungnya.
Tidak hanya itu kliennya juga menyertakan bukti untuk membantah tudingan penggelapan dari pihak Arina Winarto.
“Kami bahas satu per satu, kami jawab satu per satu alirannya ke mana. Semua kebutuhan untuk modal usaha dan kami satu per satu membuktikan aliran dananya dalam rekening koran,” jelas Irfan Aghasar.
Dari penjelasan Tiko Aryawardhana hari ini, Irfan Aghasar berharap penyidik bisa mengambil keputusan bijak untuk menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara.
“Kami berharap keterangan hari ini bisa menjadi pendalaman atau bukti atau satu hal yang baru untuk membantah semua tuduhan-tuduhan daripada pelapor kepada Pak Tiko,” kata Irfan Aghasar.
Sementara Tiko Aryawardhana tidak mau berbicara banyak seputar agenda pemeriksaan. Ia cuma mengucap syukur sambil mengatakan bahwa sesi tanya jawab dengan penyidik berlangsung lancar.
Tiko Aryawardhana juga berpesan agar awak media untuk tidak mengait -ngaitkan BCL dengan kasus penggelapan yang dilaporkan Arina Winarto.
“Ini masalah saya dengan mantan istri saya. Tidak ada hubungannya masalah saya dengan Bunga,” tegas Tiko Aryawardhana.
Sebagai informasi, Tiko diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.
Tiko disebut menggelapkan dana perusahaan senilai Rp 6,9 miliar. Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW.
Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(04)