Kembali Surati KPK, OC Kaligis: Pecat dan Adili Novel Baswedan

Kolase SP

SUDUTPANDANG.ID – OC Kaligis kembali menyuarakan agar Novel Baswedan diadili melalui suratnya yang ditujukan kepada Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan jajarannya.

Advokat senior ini juga menyerukan agar penyidik KPK ini dipecat dalam suratnya yang ditulis dari Lapas Sukamiskin, Bandung.

Kemenkumham Bali

Berikut isi surat selengkapnya yang ditulis OC Kaligis:

Sukamiskin, Minggu, 30 Mei 2021

Hal: Pecat Novel Baswedan dan segera adili Novel Baswedan. Penyidik sadis yang menganiaya dan membunuh Aan tersangka burung walet.

Kepada yang terhormat Ketua Komisioner KPK dan segenap anggotanya, dan Ketua Dewan Pengawas KPK dan seluruh anggotanya.

Dengan hormat,

Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, Advokat dan Akademisi, warga binaan Sukamiskin, Lapas Kelas Satu Sukamiskin, Bandung, bersama ini dalam rangka turut serta menegakkan hukum dan keadilan, memohon kepada para penegak hukum, sesuai dengan sumpah Bapak, ketika dilantik, agar Bapak dan Ibu, tidak melindungi Novel Baswedan, yang oleh putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bengkulu, telah seharusnya diadili, di Pengadilan Negeri Bengkulu: Laporan saya ini bukan narasi untuk melemahkan KPK seperti apa yang dilemparkan Novel Baswedan dan rekan. Laporan saya adalah fakta hukum. Bila fitnah, silahkan laporkan saya dengan laporan pidana: nista dan fitnah.

Berikut kronologis fakta hukum saya:
1. Putusan Pra Peradilan Bengkulu No. 2/Pid.Pra/2016/PN. Bgl. Bunyi Putusan.: “Memerintahkan Kejaksaan untuk segera melimpahkan kasus pidana penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan.” Tidak dilaksanakan oleh Kejaksaan. Bukti jajaran Kejaksaan melindungi Novel Baswedan.

2. Walaupun ada putusan pengadilan, Ombudsman pun melalui suratnya menetapkan agar Novel Baswedan tidak diadili. Padahal sesuai Pasal 9 UU Ombudsman: Ombudsman dilarang mempengaruhi kebebasan dan keputusan hakim. Ombudsman melakukan kejahatan jabatan. Ombudsman juga melakukan penyalahgunaan kekuasaan.

3. Heboh dunia hukum karena Novel Baswedan tidak lulus test ASN. Pertanyaan sederhana bagi masyarakat dan pemerhati hukum. Seandainya Novel Baswedan lulus test, pasti dunia hukum aman- aman saja.

BACA JUGA  Pembuktian Kejaksaan Keliru, Ini Kata OC Kaligis

4. Kok kebodohan Novel Baswedan yang gagal test, harus melibatkan Bapak Presiden?. Sampai- sampai Komnas HAM harus turut memanggil pihak terkait penyelenggara test, hanya berdasarkan laporan Novel Baswedan. Apakah HAM Indonesia harus meneliti pertanyaan test ASN?. Lalu siapa yang terlibat, yang dapat dikategorikan sebagai pelanggar HAM?. Bisa-bisa di kemudian hari mereka yang gagal test ASN, kegagalan itu masuk kategori pelanggaran HAM yang harus melibatkan Komnas HAM.

5. Test ASN adalah Undang-undang sebagaimana tercantum dalam revisi UU KPK. Diketahui semua orang, Novel Baswedan pun mengikuti test tersebut. Kurang lebih 95 persen peserta test ikut dan lulus. Ketika Novel Baswedan karena kebodohannya gagal test, dunia hukum dibuatnya ribut. Dikerahkan lah oleh Novel Baswedan sesuai kebiassaannya: Peradilan Jalanan.

6. Hiruk pikuk dunia pengadilan kembali semarak ketika terjadi penyiraman air keras atas dirinya di luar jam kantor. Beritanya sedunia. Bahkan Novel Baswedan menuduh petinggi polisi yang dulu atasannya terlibat, sehingga penyidikan berjalan di tempat.

7. Bahkan negara harus mengeluarkan ratusan juta rupiah atau barangkali miliaran untuk biaya pengobatan dan biaya perjalanannya ke rumah sakit Singapura. Presiden Soeharto pun ketika sakit, pantang berobat ke luar negeri, apalagi berobat ke luar negeri atas biaya negara.

BACA JUGA  Dua Kali Mangkir, Suami BCL Terancam di Jemput Paksa Polisi

8. Di Sukamiskin, banyak korban yang mengikuti cara-cara penyidikan yang dilakukan oleh Novel Baswedan yang dilakukan dengan penuh intrik, mendoakan agar perkara penganiayaan dan pembunuhan Novel Baswedan yang dilindungi Majalah Tempo, Kompas, ICW dan beberapa pendukung jalanan agar Novel Baswedan diadili. Bahkan kami mengharapkan agar Novel Baswedan dipenjara. Bukankah konstitusi menjamin perlakuan persamaan didepan hukum?.

9. Ada sedikit fakta mengenai Novel Baswedan, ketika Amran Batalipu, Bupati Buol Provinsi Sulawesi Tengah, secara kasar mau ditangkap Novel Baswedan, tanpa surat panggilan, tanpa OTT. Di saat hendak diborgol, bogem mentah melayang ke wajah Novel Baswedan. Sempat Novel Baswedan menembakkan pistolnya ke wajah Amran, untung tidak meletus. Setelah itu Novel Baswedan mengambil langkah seribu menghindar untuk digebuki Amran. Motornya ditinggalkan, dan untung Novel lolos.

10. Banyak penyidik KPK yang professional asal polisi dalam menyelidik dan menyidik. Mereka bekerja sacara kolektif. Hanya Novel Baswedan yang diekpose oleh media, karena Novel yang membocorkan berita itu ke media. Media lalu menggoreng sekaligus menobatkan Novel Baswedan sebagai pahlawan pembasmi koruptor.

BACA JUGA  Titik Balik Advokat Indonesia

11. Sebaliknya kalau beberapa polisi melaporkan pidana Novel Baswedan, beritanya tidak sampai ke Media. Banyak cerita di kalangan para tersangka yang pernah disidik Novel Baswedan. Rata-rata mengerti dan tahu kekejaman Novel Baswedan. Mereka juga mengikuti kasus pidana Novel Baswwedan di Bengkulu.

12. Cara-cara sadis Novel Baswedan, terbukti ketika menyidik para tersangka burung walet di Bengkulu. Sebelum membuat Berita Acara Pemeriksaan, mereka ditempeleng, distrum kemaluannya, disuruh berbaris kemudian digilas motor, ditembaki kakinya. Salah seorang salah tangkap juga mengalami siksaan serupa, dan salah seorang bernama Aan mati karena kehabisan darah, akibat tembakan peluru Novel Baswedan.

13. Saya sebagai praktisi mengikuti lahirnya KPK yang Ad Hoc. Kelahirannya untuk melengkapi penyidik polisi dan kejaksaan untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi. Karena itu, penyidik dan penuntut umum berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Dalam perkembangannya, bahkan KPK menerima penyidik Sipil, bukan asal Polisi dan Kejaksaan.

BACA JUGA  Doa Syukur OC Kaligis untuk Prabowo-Gibran

Tinggalkan Balasan