Bawaslu Kaur Minta Media Massa Adil dalam Kampanye Pilkada 2024

Bawaslu Kaur Minta Media Massa Adil dalam Kampanye Pilkada 2024
Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur, Titi Firda Kusni, S.H.I.(Foto:Dok.Pribadi)

“Media massa memiliki peranan penting dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada yang adil, dengan memberikan porsi pemberitaan yang setara bagi semua kandidat.”

KAUR-BENGKULU, SUDUTPANDANG.ID – Koordinator Divisi Hukum Pencegahan, Parmas, dan Humas (HPPH) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kaur, Titi Firda Kusni, S.H.I., mengingatkan agar media massa adil memberikan ruang yang sama selama tahapan kampanye Pilkada Serentak 2024.

Kemenkumham Bali

Titi Firda Kusni mengingatkan media baik cetak, elektronik, online, dan media sosial mematuhi ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye.

“Media massa memiliki peranan penting dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada yang adil, dengan memberikan porsi pemberitaan yang setara bagi semua kandidat,” ujar Titi dalam keterangan pers, Rabu (20/11/2024).

Tuti menyampaikan bahwa tahapan kampanye melalui media massa untuk pasangan calon (paslon) Pilkada Kaur 2024 resmi dimulai sejak 10 hingga 23 November 2024.

“Kami imbau seluruh media untuk memberikan ruang yang sama kepada setiap pasangan calon,” pesannya.

Ia menyatakan bahwa aturan Kampanye di media massa, Bawaslu Kaur juga mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor: 12 Tahun 2024 tentang pengawasan kampanye.

Dalam aturan tersebut, lanjutnya, media massa diinstruksikan untuk memberitakan dan menyiarkan kegiatan kampanye sesuai dengan pedoman jurnalistik, termasuk kode etik pemberitaan dan standar program siaran.

Titi menegaskan bahwa selama masa tenang, media dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak, atau bentuk kampanye lain yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu paslon.

“Media harus mematuhi aturan dan tidak melakukan hal-hal yang mengarah pada keberpihakan selama masa kampanye dan masa tenang,” katanya.

Ia berharap ada koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan media. Bawaslu juga mendorong KPU Kaur untuk bekerja sama dengan lembaga penyiaran publik, swasta, serta media daring dalam memastikan alokasi waktu pemberitaan yang seimbang.

“KPU dan media massa harus menyediakan rubrik khusus untuk pemberitaan kegiatan kampanye yang berimbang dan adil,” ucap Titi.

Ia kembali menegaskan, sebagai pengawas, Bawaslu dan jajarannya berkomitmen untuk terus memantau setiap tahapan kampanye agar sesuai dengan regulasi.

“Dengan peran aktif semua pihak, Bawaslu berharap kampanye Pilkada Kaur 2024 dapat berlangsung jujur, adil, dan demokratis,” harapnya.(Lenin/01)

BACA JUGA  Pelaku Penyiraman Air Keras Brimob Diamankan di Rumah Pacarnya