PASURUAN, SUDUTPANDANG.ID –Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) resmi menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2025 dalam rapat paripurna. Sabtu (30/11/2024).
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat menjelaskan mengenai anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) direncanakan mengalami defisit anggaran senilai Rp 369,72 miliar. Proyeksi Anggaran pendapatan daerah Rp 3,9 triliun sedangkan proyeksi anggaran belanja daerah ditetapkan sebesar Rp4,3 triliun.
“Dari nilai defisit ini akan ditutup dengan pembiayaan netto,” kata Samsul.
Dirinya mengucapkan banyak terima kasih kepada pimpinan dan para anggota komisi serta kepada team banggar yang sudah berjuang keras dalam merampungkan pembahasan RAPBD.
Atas peresmian itu, Pj Bupati Pasuruan Nurkholis mengapresiasi kerja keras anggota dewan yang telah membahas rancangan anggaran tersebut.
Dia berharap APBD yang telah disepakati dan disahkan tersebut akan menjadi pedoman bagi OPD dalam bekerja. Serta anggaran yang ada dapat digunakan dengan sebaik-baiknya oleh OPD untuk kemajuan Kabupaten Pasuruan.
“Dengan dinamika yang ada, APBD 2025 dapat disahkan. Ini menjadi pedoman kita bekerja dengan OPD kedepan. Kami juga berharap dewan ikut mengawal dan mengawasi,” kata Nurkholis.
Sebelum APBD kabupaten Pasuruan tahun 2025 ditandatangani, semua komisi memberikan pandangannya masing-masing seperti.
Komisi IV dengan juru bicara Abdul Karim dalam pandangan akhirnya, dirinya menjelaskan bahwa pihaknya berusaha dan bekerja keras selama pembahasan. Agar bisa mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat, meski belum sepenuhnya aspirasi mereka terpenuhi.
“Komisi 4 menyadari angka-angka yang tertuang dalam RAPBD tahun 2025 belum mampu menampung berbagai aspirasi dan keinginan yang selalu berkembang, utamanya tuntutan pemenuhan pelayanan kebutuhan dasar masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan dari komisi 1 dengan juru bicara Eko Suryono mengutarakan sejumlah catatan sebagai evaluasi pemerintah daerah kedepan. Diantaranya belum adanya pendampingan hukum bagi masyarakat rentan. Sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah kepala masyarakat lemah.
“Advokasi terhadap anak, perempuan dan masyarakat miskin harus menjadi prioritas demi tegaknya supremasi hukum. Harapan kami ini jadi catatan prioritas,” tutup Eko.(ACZ/04).