Kasus Anak Bos Roti Aniaya Karyawan dapat Atensi Anggota DPR

Anak bos roti
Anak bos roti GSH (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID –Polisi berhasil menangkap anak bos roti bernama George Sugama Halim yang melakukan penganiayaan terhadap karyawan berinisial DAD (19) pada Minggu (15/12/2024).

Adapun informasi tersebut diketahui dari cuitan ajudan Presiden Prabowo Subianto, Kombes Ahrie Sonta di akun X pribadinya, @ahriesonta.

Kemenkumham Bali

Dia mengungkapkan George ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur.

“Alhamdulilah (George) sudah ditangkap oleh tim Jatanras Ditreskrimum PMJ dan Satreskrim Polresta Jaktim. Selamat untuk tim,” tulisnya dikutip pada Senin (16/12/2024)

Atas kasus tersebut membuat Anggota Komisi III DPR RI Abdullah buka suara terkait penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti Lindayes Patisserie and Coffee di Cakung, Jakarta Timur, George Sugama Halim (GSH).

“Kasus itu sudah dua bulan lalu dan sudah dilaporkan ke polisi. Kami minta polisi bergerak cepat memproses hukum,” terangnya.

BACA JUGA  Selandia Baru Bersiap Cabut Aturan Wajib Vaksin

Gus Abduh panggilan akrabnya mengatakan, penganiayaan itu sudah beberapa kali dilakukan, sehingga tidak boleh dibiarkan. Proses hukum harus secepatnya dilakukan.

Selain melakukan penganiayaan, pelaku juga merendahkan martabat karyawannya dan mengatakan bahwa karyawan tersebut miskin.

“Jelas itu sebuah penghinaan dan merendahkan martabat seseorang,” ungkap politikus PKB tersebut.

Apalagi, lanjut dia, pelaku dengan sombong menyatakan bahwa dirinya kebal hukum, sehingga tidak mungkin ditindak polisi. Hal itu jelas penghinaan terhadap hukum dan lembaga penegak hukum

Gus Abduh menegaskan bahwa tidak ada orang yang kebal hukum di republik ini. Semua orang sama di mata hukum atau equality before the law.

Prinsip itu kata dia tercantum dalam UUD 1945, yaitu: Pasal 27 ayat (1) yang menyatakan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan.

BACA JUGA  HUT Korpri, Plt Bupati Subandi Sampaikan Pesan Presiden Untuk ASN di Sidoarjo

Pasal 28 D ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil

“Hukum harus ditegakkan untuk semua orang. Sebab, semua orang mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum,” tegasnya.

Gus Abduh menegaskan, kasus itu menjadi pelajaran untuk semua orang. Khususnya, para pengusaha dan pemilik usaha agar tidak berlaku arogan kepada karyawannya.Para pengusaha harus berlaku adil kepada karyawannya. Jangan ada ancaman, intimidasi, paksaan, apalagi penganiayaan terhadap karyawan mereka.

“Jangan ada ancaman penahanan gaji, apalagi penganiayaan terhadap karyawan, seperti yang dilakukan anak bos toko roti di Cakung,” tegasnya.

BACA JUGA  OC Kaligis Buka Suara Soal Pemberitaan Kasus Garuda

Gus Abduh menambahkan bahwa pihak kepolisian tidak boleh tebang pilih dalam penegakan hukum. Semua orang yang bersalah harus ditindak.”Jangan ada lagi istilah no viral no justice,” pungkasnya.(PR/04)