“Pemegang kekuasaan tertinggi dalam hal ini Bapak Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI selaku Koordinator PPKM dan Menteri Dalam Negeri RI serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 maupun pejabat Pemda sudah saatnya memahami profesi Advokat adalah profesi yang sangat esensial dalam rangka penegakan hukum.”
Oleh: Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H.
Hampir 1,5 tahun bangsa kita Indonesia bergelut menghadapi wabah virus Corona. Berbagai upaya yang telah ditempuh oleh Pemerintah untuk mencegah penyebaran wabah virus Covid-19 mulai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kemudian beberapa hari lalu, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) khusus Jawa dan Bali. Hal ini tentu membatasi ruang gerak atau aktivitas dari seluruh masyarakat terutama di Pulau Jawa dan Bali demi mencegah penyebaran wabah virus corona. Seluruh masyarakat harus mendukung upaya yang dilakukan Pemerintah sehingga hasilnya maksimal atau setidaknya menurunkan angka penyebaran wabah virus Corona dan meminimalisir jumlah yang terpapar virus corona.
Untuk mengimplementasikan Instruksi Presiden tersebut, maka Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarat Darurat Covid-19 yang berlaku sejak tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021 di wilayah Jawa dan Bali. Dimana dalam Instruksi Mendagri tersebut, terdapat sektor esensial dan kritikal. Adapun sektor esensial antara lain, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid 19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf Work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Sedangkan pada esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% (dua puluh lima persen) maksimal staf Work From Office (WFO).
Pada sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan 100% (seratus persen) maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% (lima puluh persen) dan untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
Sedangkan dalam instruksi Mendagri tersebut tidak menentukan atau menjelaskan keberadaan lembaga peradilan masuk sektor apa. Demikian juga profesi Advokat tidak disebutkan. Namun berdasarkan berita yang dikutip dari berita hukum online, tanggal 2 Juli 2021, dimana juru bicara Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi RI, Jodi Mahardi, pada saat dikonfirmasi menjelaskan “bahwa profesi Advokat termasuk sektor non-esensial, sehingga kegiatannya wajib 100 persen di rumah atau work from home”. Jodi Mahardi juga menjelaskan “lembaga pengadilan masuk sektor esensial pada sektor pemerintahan. Hal ini karena lembaga pengadilan memberikan pelayanan publik yang tidak dapat ditunda pelaksanaannya, namun operasional lembaga pengadilan harus menerapkan program kesehatan secara ketat”. Bahwa apabila pengadilan adalah lembaga yang termasuk sektor esensial dalam arti tetap menjalankan tugas dengan melaksanakan protokol kesehatan.
Sedangkan profesi Advokat (Praktisi Hukum) masuk sektor non-esensial. Jelas hal ini kontradiktif, karena berdasarkan UU Advokat, bahwa Advokat adalah penegak hukum yang termasuk dalam Catur Wangsa Penegak Hukum. Begitu juga dalam pelayanan administrasi maupun persidangan Hakim dalam menjalankan tugasnya dalam persidangan baik perkara pidana maupun perdata Advokat selalu hadir. Bahkan dalam perkara pidana terdakwa wajib didampingi oleh penasehat hukum. Sedangkan dalam perkara perdata gugatan dikuasakan kepada Advokat. Jadi, bagaimana persidangan dapat dilaksanakan apabila tanpa dihadiri Advokat?. Hal ini menjadi pertanyaan besar. Demikian juga kalau Advokat sebagai penegak hukum berupaya menuruti aturan yang ada bekerja dari rumah (WFH) ternyata pengadilan memanggil Advokat untuk bersidang, bagaimana konsekuensinya?.
Hal ini jelas menjadi dilema bagi Advokat, karena kalau Advokat hendak mengikuti aturan yang menentukan Advokat masuk sektor non-esensial, maka Advokat tidak bisa menghadiri persidangan. Di sisi lain kalau tidak menghadiri persidangan bisa saja Hakim menganggap Advokat tidak menghargai panggilan Pengadilan. Hal ini menghambat Advokat dalam membela kepentingan klien yang tentu akan merugikan kepentingan Advokat dan atau kliennya.

Hal keadaan seperti di atas seyogyanya sejak awal dipertimbangkan oleh pembuat aturan dalam hal ini Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi RI dan Menteri Dalam Negeri RI serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Sebagaimana yang diutarakan di awal tulisan ini bahwa Advokat dan Organisasi Advokat termasuk PERADI sangat mendukung upaya pemerintah dalam mencegah atau meminimalisir penyebaran Covid 19. Karena itu adalah tanggung jawab kita bersama. Namun karena aturan ini sangat membatasi ruang gerak Advokat terutama yang sedang menjalani tugas, untuk itu Ketua Umum DPN PERADI (Bapak DR. Juniver Girsang, S.H.,M.H.) telah membuat surat permohonan kepada Bapak Presiden agar profesi Advokat termasuk dalam sektor esensial PPKM Darurat. Sehingga Advokat diberi peran untuk beraktivitas sama dalam sektor esensial, sebagaimana disamakan dengan Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Kategorisasi bagi profesi Advokat bukan hanya kali ini saja yang menjadi pembahasan. Sebelumnya juga sewaktu PSBB Pemprov DKI yang awalnya menentukan profesi Advokat tidak termasuk yang dikecualikan, namun setelah diberikan pemahaman tentang tugas-tugas profesi Advokat bahkan protes, akhirnya Pemda DKI saat itu membuat kebijakan baru memasukkan profesi Advokat merupakan profesi yang dikecualikan, yakni sama dengan profesi penegak hukum lainnya yakni Polisi, Jaksa, Hakim yang merupakan profesi yang dikecualikan. Sehingga Advokat bebas untuk keluar masuk Jakarta dalam rangka menjalankan tugasnya.
Melihat keadaan ini sepertinya Pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri yang mengeluarkan kebijakan dan Asisten Menteri Koordinasi Bidang Kemaritiman dan Investasi RI sepertinya kurang memahami tugas dan tanggung jawab profesi Advokat yang merupakan profesi yang sangat esensial terutama dalam menjalankan tugasnya dalam rangka menegakan hukum dan keadilan, karena faktanya Advokat adalah merupakan garda terdepan dalam penanganan suatu perkara dimana dalam perkara dipidana sejak awal baik penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan bahkan pelaksanaan putusan (eksekusi) Advokat harus hadir. Demikian juga dalam perkara perdata sejak awal sampai eksekusi Advokat harus hadir. Jadi kalau hakim atau pengadilan dan Jaksa masuk sektor esensial, namun Advokat dikatakan masuk non-esensial bekerja dari rumah (WFH) ini adalah hal yang tidak tepat.
Mungkin hal ini karena kurangnya pemahaman dari pembuat aturan atau kebijakan sehingga untuk kedepannya perlu sosialisasi tentang tugas dan profesi Advokat. Termasuk pengadaan vaksin, profesi Advokat juga sepertinya tidak dilirik sebagai profesi yang perlu segera mendapatkan vaksin sama halnya seperti Polisi, Hakim dan Jaksa karena faktanya baik surat daripada organisasi maupun pernyataan di media, pengambil keputusan sepertinya tidak melihat hal tersebut. Padahal faktanya profesi Advokat merupakan profesi yang selalu berhubungan dalam masyarakat.
Oleh karenanya, pemegang kekuasaan tertinggi dalam hal ini Bapak Presiden RI, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI selaku Koordinator PPKM dan Menteri Dalam Negeri RI serta Satuan Tugas Penanganan Covid-19 maupun pejabat Pemda sudah saatnya memahami profesi Advokat adalah profesi yang sangat esensial dalam rangka penegakan hukum. Sehingga Menteri Dalam Negeri RI atau pembuat aturan/kebijakan perlu mengeluarkan kebijakan agar profesi Advokat termasuk dalam sektor esensial, maka Advokat bisa bekerja di kantor dan terutama di pengadilan untuk menjalankan tugas profesinya dengan mengikuti protokol kesehatan. Begitu juga sudah saatnya Pemerintah memberikan prioritas pemberian vaksin kepada seluruh Advokat di seluruh Indonesia sama dengan Polisi, Hakim dan Jaksa serta profesi dokter yang sama-sama melayani masyarakat.
Jhon S.E. Panggabean, S.H., M.H./Advokat Senior dan Wakil Ketua Umum DPN PERADI SAI