Kejati Jakarta Tetapkan FK sebagai Tersangka Kasus Bank Jatim Cabang Jakarta

Tersangka FK alias NS Diamankan Kejati Jakarta ( Foto Kasi Penkum)

Jakarta, Sudutpandang.id – Berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.1/Fd.1/03/2025 tim Kejati Jakarta menetapkan FK alias NS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Bank Jatim Cabang Jakarta. Sebelumnya penetapan, pihak Kejati telah memanggil FK alias NS secara patut dan layak.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DK Jakarta, Syahron Hasibuan SH, MH, mengatakan penetapan tersangka terhadap FK alias NS dilakukan pada Senin, 3 Maret 2025.

“FK alias NS diduga memiliki peran penting dalam skema korupsi ini. Ia diduga terlibat dalam pencarian KTP yang digunakan sebagai pengurus pada perusahaan debitur, menyiapkan perusahaan yang mengajukan kredit modal kerja, hingga mendampingi dan mengarahkan analis kredit yang berkunjung ke kantor dan lokasi pekerjaan, “terang Syahrin, Selasa (4/3/2025)

BACA JUGA  Ditangkap KPK, Bupati Penajam Paser Utara Miliki Harta Rp36 Miliar

Sebelumnya pihak Kejati telah melakukan pemanggilan, namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut. Akhirnya, pada hari yang sama, tim gabungan yang terdiri dari penyidik dan tim tangkap buronan (tabur) Kejati DK Jakarta melakukan penjemputan terhadap FK alias NS dan membawanya ke kantor Kejati DK Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut.

“Selain itu, FK juga diduga melaporkan progres pekerjaan kepada pihak Bank Jatim,” tambah Syahron.

Atas perbuatannya, FK alias NS disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana korupsi.