PASURUAN – JATIM | SUDUTPANDANG.ID –
Perwira Penghubung (Pabung) Kodim 0819/Pasuruan Mayor Inf Rudi Setiawan menghadiri kegiatan penyelesaian hasil penindakan dan pemusnahan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Kantor Bupati Pasuruan, Jalan Raya Raci Km. 9, Bangil, Kabupaten Pasuruan, Kamis (24/9/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketentuan di bidang cukai sekaligus tindak lanjut atas hasil penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal yang dilakukan oleh pihak terkait.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah barang kena cukai ilegal yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan terlebih dahulu diperlihatkan kepada para undangan. Selanjutnya, barang-barang tersebut dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai.
Mayor Inf Rudi Setiawan menyampaikan apresiasi atas langkah Bea Cukai bersama instansi terkait dalam melakukan penindakan dan pemusnahan barang kena cukai ilegal yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, sinergi antarinstansi sangat penting untuk mencegah peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat maupun penerimaan negara.
“Kami dari Kodim 0819/Pasuruan akan terus meningkatkan sinergi dan kerja sama dengan pemerintah daerah, Bea Cukai, Polri serta instansi terkait lainnya. Kami siap membantu upaya pencegahan dan pemberantasan berbagai bentuk pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Pasuruan,” ujar Mayor Inf Rudi Setiawan.
Ia menambahkan, pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal membutuhkan dukungan dan kesadaran seluruh pihak. Dengan adanya kerja sama yang kuat, diharapkan peredaran barang ilegal di wilayah Pasuruan dapat terus ditekan.
Kegiatan pemusnahan tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen bersama dalam menciptakan tertib hukum, melindungi masyarakat, serta menjaga potensi penerimaan negara dari kerugian akibat peredaran barang kena cukai ilegal.(ACZ)



