Dua Deteni Asal Senegal dan Uganda Dipindahkan dari Rudenim Denpasar ke Makassar

Avatar photo
Dua Deteni Asal Senegal dan Uganda Dipindahkan dari Rudenim Denpasar ke Makassar
Petugas Rudenim Denpasar mengawal ketat pemindahan dua orang WNA Senegal dan Uganda dari Denpar ke Ruden Makassar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (16/9/2026). (Foto: Dok. Rudenim Denpasar)

BALI, SUDUTPANDANG.ID – Dua deteni warga negara asing (WNA) asal Senegal dan Uganda dipindahkan dari Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar ke Rudenim Makassar melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Rabu (16/9/2026).

Dua deteni tersebut masing-masing berinisial MF, laki-laki warga negara Senegal, dan SM, perempuan warga negara Uganda. Pemindahan dilakukan dengan pengawalan dan pengamanan oleh petugas Rudenim Denpasar.

MF telah menjalani detensi sejak 14 Oktober 2025 karena melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait izin tinggal yang telah berakhir atau overstay selama 25 hari.

Sebelumnya, MF sempat menjalani proses deportasi pada 7 Mei 2026. Biaya deportasi ditanggung oleh Kedutaan Besar Senegal di Malaysia. Namun, proses tersebut batal setelah MF melakukan perlawanan dan kondisinya dinilai tidak memungkinkan untuk dipulangkan saat berada di bandara.

BACA JUGA  WNA Korsel Mengaku Rugi Rp5,9 Miliar, Soroti Kasus Investasi PT Corpus Prima Mandiri

Adapun SM telah menjalani detensi sejak 17 April 2026 karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. SM diketahui memberikan keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kerja.

Untuk mengantisipasi kendala dalam proses pemindahan, Rudenim Denpasar melakukan mitigasi sebelum keberangkatan. Langkah tersebut mencakup aspek keselamatan penerbangan serta pemeriksaan kondisi kesehatan kedua deteni yang terlebih dahulu dikonsultasikan dengan dokter.

Pemindahan kedua deteni telah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Salah satu pertimbangannya adalah alokasi anggaran makan deteni di Denpasar yang hampir tidak mencukupi.

Kepala Rudenim Denpasar Teguh Mentalyadi mengatakan, pemindahan dilakukan untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar.

BACA JUGA  Memperingati Hari Lahir Kejaksaan RI, Kasdim Probolinggo Mayor Inf Herawady Karnawan Menghadiri Festival Literasi Hukum

“Pemindahan ini kami lakukan ke Rudenim Makassar dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mengoptimalkan alokasi anggaran makan deteni di Rudenim Denpasar. Kami memastikan seluruh proses pemindahan berjalan sesuai ketentuan dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kelancaran selama perjalanan,” ujar Teguh dalam keterangan tertulis, Jumat (18/9/2026).

Setelah tiba di Makassar, kedua deteni selanjutnya ditempatkan di Rudenim Makassar untuk menjalani penanganan sesuai ketentuan keimigrasian yang berlaku.(One/01)