KOTA KEDIRI- SUDUTPANDANG.ID – Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian di kamar kos di Kelurahan Mojoroto Gg 1 Kecamatan Mojoroto yang viral di media sosial.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP M. Fathur Rozikin, mengatakan, terduga pelaku FAD Pr (28) merupakan residivis dan sudah pernah 4 kali dipidana dalam kasus yang sama.
Kronologi kejadian, pelaku awalnya datang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy dengan maksud mencari kos. Selanjutnya pelaku sampai di rumah kost Putri Dewiyanti Kelurahan Mojoroto.
“Kemudian masuk ke dalam melihat ada kamar yang di tempati korban Fadya Nur Ayni Pr sedikit terbuka dengan kunci menempel di pintu,” terang Kasatreskrim kepada awak media, Jumat (18/4/2025).
Fathur Rozikin mengungkapkan, pelaku masuk ke kamar dan mengambil barang yang ada di kamar serta pergi meninggalkan kamar kos.
Menurut korban, kamar kos ditinggalkan dalam keadaan tertutup namun kunci masih tertancap di pintu. Saat korban makan bersama temanya di ruang tamu,
dan mendapati kamar yang sudah berantakan. Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Polres Kediri Kota
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Subnit Resmob melakukan serangkaian penyelidikan melakukan interview terhadap saksi-saksi dan menganalisa rekaman CCTV TKP yang sudah diunggah dan viral di media sosial.
Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota mendapatkan informasi bahwa sepeda motor Scoopy warna putih milih diduga pelaku terparkir di kos Perumahan Bumiasri. Sebagai tindak lanjut dilakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kos pelaku kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti tersebut.
Dari tangan pelaku, Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengamankan satu tas berisi kosmetik, satu unit kendaraan roda dua yang digunakan pelaku
“Kami mengimbau pada masyarakat apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana silahkan laporan ke kantor polisi terdekat dan tidak di pungut biaya apapun untuk kami tindak lanjuti,” pungkas Fathur Rozikin.(CN/01)