JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Humas Forum Bhayangkara Indonesia (FBI) Asri Hadi menyoroti pentingnya integritas aparat penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu disampaikannya seusai menghadiri bedah buku ‘Memberantas Korupsi Sembari Korupsi’ di Gedung Tempo Media, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2026).
Asri Hadi mengatakan, isu mengenai dugaan keterlibatan aparat penegak hukum dalam perkara korupsi menjadi perhatian serius. Menurut dia, integritas aparat merupakan salah satu unsur penting dalam menjaga kepercayaan publik sekaligus mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Saya sangat prihatin melihat kondisi saat ini ketika masih ada oknum aparat penegak hukum yang terlibat kasus korupsi. Sangat disayangkan karena negara membutuhkan aparat yang memiliki integritas. Namun, kenyataannya masih ada oknum yang terlibat dalam perkara yang dapat merugikan negara,” ujar Asri kepada awak media.
Menurut Asri, pemberantasan korupsi membutuhkan aparat penegak hukum yang tidak hanya memiliki kewenangan, tetapi juga mampu menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat.
“Integritas menjadi hal yang sangat penting. Aparat penegak hukum harus menjadi contoh dalam menjalankan tugas dan kewenangannya,” katanya didampingi Ketua Umum Forum Bhayangkara Indonesia, Irjen Pol (Purn) Eddy Kusumawijaya.
Bahas hasil investigasi KOSMAK
Bedah buku Memberantas Korupsi Sembari Korupsi digelar oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK). Buku setebal sekitar 300 halaman itu memuat hasil investigasi KOSMAK mengenai sejumlah perkara yang oleh organisasi tersebut dikaitkan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemerasan, penyuapan, hingga tindak pidana pencucian uang.
Materi buku juga menyoroti periode ketika Febrie Adriansyah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus dan kemudian Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Adapun materi buku dibahas dari perspektif hukum dan akademik. Forum itu sekaligus menjadi ruang untuk mengkaji temuan investigasi KOSMAK dan menempatkannya sesuai status hukum serta dasar pembuktian.
Bedah buku dimoderatori Sugeng Teguh Santoso. Sejumlah tokoh dan akademisi hadir sebagai narasumber dan pembahas, antara lain Suparman Marzuki,Chairul Huda, Yunus Husein, Dahlan Iskan, Petrus Selestinus, Maruar Siahaan, Ganjar Laksamana Bonaprapta, Yenti Garnasih, Carrel Ticualu, Ronald Loblobly dan praktisi hukum lainnya.(red)










