Kejaksaan Periksa Vendor Terkait Pengadaan Laptop Chromebook

Pengadaan laptop chromebook
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mulai memperluas penyidikan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Fokus pemeriksaan kini mengarah kepada sejumlah vendor penyedia perangkat teknologi pendidikan, termasuk pihak swasta yang berperan dalam proses pengadaan melalui sistem e-katalog pemerintah.

Langkah ini diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar. Ia menyebut pemeriksaan terhadap para vendor bertujuan untuk mendalami alur pengadaan serta potensi rekayasa dalam proses penentuan spesifikasi produk.

“Sekarang kami masih terus melakukan penggalian dan penyidik sudah mulai melakukan pemeriksaan kepada vendor,” katanya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, (13/6/2025).

Berdasarkan keterangan dari pihak vendor, Harli menyebutkan bahwa pengadaan laptop dilakukan melalui sistem e-katalog. Dalam sistem tersebut, seluruh ketentuan dan spesifikasi laptop yang ditawarkan sudah tercantum, sehingga tidak melalui proses lelang.

BACA JUGA  Surati Presiden, Eks Kasudin Tata Air Jaktim Mohon Keadilan

“E-katalog itu baik dan itu yang terus dilakukan oleh pemerintah dalam sistem pengadaan karena dia kan tidak ada lagi misalnya pertemuan-pertemuan dalam rangka memitigasi adanya tindakan-tindakan politik,” kata Harli.

Dari pihak vendor inilah nantinya akan ditelusuri lebih lanjut mengenai proses pengadaan melalui e-katalog. Penyidik akan mendalami bagaimana mekanismenya, sejauh mana keterlibatan para vendor, serta jumlah vendor yang ikut dalam proses tersebut.

Adapun salah satu vendor yang sudah diperiksa Kejagung adalah RS yang merupakan Manajer Pemasaran PT Acer Indonesia tahun 2020. Pemeriksaan dilakukan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Juni 2025

Kejagung mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop ini setelah mengendus ada kongkalikong atau permufakatan jahat yang mengarahkan tim teknis pengadaan di Kementerian Pendidikan untuk membuat kajian yang mengunggulkan laptop Chromebook

BACA JUGA  Pedagang Daging Sapi di Pasar Tambun Bekasi Mogok Jualan

“Supaya diarahkan (pengadaan) pada penggunaan laptop yang berbasis pada operating system Chrome,” kata Harli pada Senin pekan lalu, 2 Juni 2025.

Sebagai informasi, Kejaksaan mencatat total anggaran pengadaan sejuta laptop Chromebook ini mencapai angka Rp 9,982 triliun. Dana itu terdiri dari Rp 3,582 triliun yang bersumber dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK)

Kejagung menduga proyek ini bermasalah karena sebelumnya Kemendikbud telah membuat kajian yang menyatakan Chromebook itu tak cocok digunakan di Indonesia yang memiliki keterbatasan jaringan internet. Kajian itu menyarankan agar menggunakan laptop berbasis sistem operasi Windows. Namun kajian itu justru diubah.

Nadiem Makarim sendiri telah membantah terjadi perubahan kajian. Dia menyatakan kajian pertama dan kedua memiliki tujuan yang berbeda. Menurut dia, kajian pertama bertujuan untuk penggunaan di daerah 3T (terpencil, terdepan, dan terluar). Sementara kajian kedua ditujukan untuk penggunaan di daerah yang sudah memiliki jaringan internet yang baik.(PR/04)