JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Akhmad Munir mendorong penguatan industri modal ventura untuk memperluas akses permodalan bagi perusahaan rintisan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Menurut Akhmad Munir, modal ventura tidak hanya berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi perusahaan rintisan. Industri tersebut juga memiliki peran dalam membangun ekosistem bisnis melalui penguatan jaringan usaha, tata kelola, serta pendampingan bagi perusahaan penerima investasi.
Hal itu disampaikan Akhmad Munir dalam Talkshow Jurnalistik bertema “Saatnya Perkuat Modal Ventura” yang digelar di Kantor PWI Pusat, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
“OJK sebagai regulator tentu punya otoritas dalam mendukung, men-support keberadaan Amvesindo (Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia) atau komunitas modal ventura ini agar bisa bersama-sama untuk bisa menjadi bagian yang turut menjadi ekosistem ekonomi di Indonesia,” kata Akhmad Munir.
Ia mengatakan, akses permodalan masih menjadi salah satu persoalan yang dihadapi perusahaan rintisan dan UMKM. Karena itu, penguatan industri modal ventura perlu diikuti dengan peningkatan tata kelola dan jaringan bisnis.
“Banyak startup-startup kita, terutama dalam bagaimana membangun modal ventura sering kali kendalanya eksistensi terhadap permodalan, itu yang mungkin perlu kita garis bawahi, sekaligus juga bagaimana modal ventura ini bisa memperkuat jaringannya, kemudian memperkuat tata kelolanya dan memperkuat ekosistem bisnisnya,” ujarnya.
Akhmad Munir menilai dukungan regulator diperlukan agar industri modal ventura dapat berkembang dengan tata kelola yang baik. Ia juga mendorong adanya kolaborasi antara regulator, pelaku industri, komunitas modal ventura, dan perusahaan pasangan usaha (PPU).
OJK Awasi Perusahaan Modal Ventura Berizin
Kepala Direktorat Pengawasan Perusahaan Modal Ventura dan Lembaga Keuangan Khusus OJK Aulia Fadly mengatakan perusahaan modal ventura (PMV) yang telah memperoleh izin dan terdaftar berada dalam pengawasan OJK.
“Kalau yang legal, yang sudah memiliki izin dan terdaftar, itu menjadi domain kami untuk melakukan review dan pengawasan,” kata Aulia.
Menurut Aulia, pengawasan dilakukan sejak tahap awal melalui proses fit and proper test terhadap calon pihak utama perusahaan. Proses tersebut mencakup pemeriksaan dokumen, wawancara, serta penelusuran latar belakang untuk menilai integritas dan kompetensi pengurus maupun pemegang saham pengendali.
OJK juga menyiapkan regulasi dan mekanisme mitigasi untuk mengantisipasi potensi penyimpangan dalam industri modal ventura. Namun, Aulia mengakui pengawasan tetap menghadapi tantangan ketika terjadi pelanggaran oleh oknum.
“Kalau peraturannya sudah kita buat, langkah-langkah mitigasinya sudah kita buat, tapi ada penyimpangan di jalan yang disebabkan oleh oknum, ini memang menjadi tantangan buat kita semua,” ujarnya.
Pendampingan Perusahaan Penerima Investasi
Pakar kebijakan ekonomi makro sekaligus Dosen Fakultas Bisnis dan Inovasi Sosial Universitas Atma Jaya Jakarta, YB Suhartoko, mengatakan penguatan pengawasan juga perlu memperhatikan posisi perusahaan pasangan usaha.
Menurut Suhartoko, perusahaan penerima investasi dapat berada pada posisi yang lebih lemah ketika berhadapan dengan perusahaan modal ventura yang memiliki kekuatan modal lebih besar.
“Jadi walaupun PMV itu selalu sudah memberitahukan risikonya, di sini PPU kita pada posisi yang lemah, maka pendampingan PPU-nya saya kira dari OJK harus menjadi lebih kuat,” kata Suhartoko.
Ia mengatakan pendampingan diperlukan agar perusahaan penerima investasi memperoleh perlindungan yang memadai dalam menjalankan hubungan bisnis dengan investor.
Pengawasan terhadap industri modal ventura juga dilakukan setelah perusahaan memperoleh izin. Dalam ketentuan pengawasan sektor PVML, OJK menjalankan pengawasan langsung dan tidak langsung, pemeriksaan, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.
OJK juga dapat menetapkan status pengawasan intensif maupun khusus terhadap perusahaan yang memenuhi kriteria tertentu.
Ketentuan tersebut antara lain diatur dalam POJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
Pemberian sanksi administratif kepada perusahaan modal ventura juga menjadi bagian dari tindak lanjut pengawasan OJK.
Talkshow tersebut turut dihadiri Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Sekretaris Jenderal PWI Pusat Marthen Selamet Susanto, Bendahara Umum PWI Pusat Sumber Rajasa Ginting, Ketua Umum IKWI Indah Kirana, serta sejumlah pengurus PWI Pusat.(ASS)










