JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menggelar sidang praperadilan dengan pemohon Adrianto melawan Kapolsek Jatinegara sebagai termohon pada, Selasa (17/6/2025).
Sidang perdana praperadilan terhadap Kapolsek Jatinegara dipimpin oleh hakim tunggal Subhci Eko Putro dan teregister dengan nomor perkara 04/SK/KH-FPKB/VI/2025.
Permohonan diajukan oleh Adrianto melalui tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Forum Pemuda Kalimantan Barat. Tim tersebut terdiri dari Dr. Aturkian Laia, S.H., M.H., CFHA., CHA., CEFT., C.Med., Dr. Fetrus, S.H., M.H., CTA., C.Med., Honky Alexander B. S., S.H., Christoforus T.D., S.H., Badiaraja Leonardo Sitompul, S.H., Agung Prabowo, S.H., Ganda Raja Nahat Gajah, S.H., dan Tjang Hoi Min, S.H.
Dalam permohonannya, pemohon menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh termohon tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tim kuasa hukum menyebutkan adanya cacat prosedur dalam penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik Polsek Jatinegara.
Pemohon mengaku tidak pernah dimintai keterangan langsung oleh penyidik. Sebelumnya, termohon telah mengirimkan dua kali surat undangan wawancara. Namun, pemohon tidak dapat hadir karena sedang berada di Kuching, Malaysia, untuk keperluan pengobatan bersama orangtuanya.
Kendati demikian, pemohon mengklaim telah menanggapi kedua undangan tersebut secara tertulis. Selain itu, tim kuasa hukum juga telah menemui penyidik secara langsung dan menjelaskan kondisi klien mereka.
Dalam pertemuan itu, penyidik menyatakan akan mengirimkan undangan ketiga, namun beberapa minggu kemudian SPDP langsung dikirimkan.
Kasus Penganiayaan
Perkara ini bermula dari laporan dugaan penganiayaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/331/XI/2024/EK JTN/RJT/PMJ tertanggal 7 November 2024.
Pemohon diduga melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, atau subsider Pasal 352 KUHP.
Dalam petitumnya, pemohon meminta hakim menyatakan SPDP Nomor: B/18/IV/2025/SJTN tertanggal 28 April 2025 tidak sah secara hukum.
Pemohon juga memohon agar penyidikan dihentikan dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan. Selain itu, termohon diminta membayar biaya perkara.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon pada sidang berikutnya.(Paulina/01)