JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Mulai 15 Juli 2025, warga negara asing (WNA) dapat mengajukan Visa Tinggal Terbatas (VITAS) untuk mengikuti pendidikan non-formal di Indonesia. Kebijakan ini diterapkan untuk memfasilitasi WNA yang ingin mengikuti kursus bahasa, pelatihan keterampilan, atau pendidikan keprofesian guna menunjang karier mereka.
Siaran pers Ditjen Imigrasi, Senin (15/7) menyebutkan bahwa visa dengan indeks E30 ini dapat diberikan dengan izin tinggal selama satu hingga dua tahun.
“Permohonan Visa Pendidikan Nonformal dapat diajukan secara daring melalui laman evisa.imigrasi.go.id. Setiap pemohon wajib memiliki penjamin, baik perorangan maupun institusi pendidikan nonformal yang dituju,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman.
Persyaratan pengajuan Visa E30 antara lain:
- Paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan
- Bukti kemampuan finansial minimal setara USD 2.000
- Pasfoto berwarna terbaru
Sementara itu, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Visa E30 adalah:
- Rp6.000.000 untuk masa tinggal satu tahun.
- Rp8.500.000 untuk masa tinggal dua tahun
Selain visa nonformal, Ditjen Imigrasi juga menambah opsi masa berlaku izin tinggal untuk Visa Pendidikan Formal:
Visa pendidikan dasar dan menengah (indeks E30A)
Visa pendidikan tinggi (indeks E30B)
Masa tinggal untuk kedua jenis visa tersebut kini tersedia hingga empat tahun, lebih lama dari sebelumnya yang hanya satu atau dua tahun.
PNBP Visa Pendidikan Formal:
- Rp6.000.000 untuk masa tinggal satu tahun
- Rp8.500.000 untuk masa tinggal dua tahun
- Rp12.000.000 untuk masa tinggal empat tahun.
Visa pendidikan formal juga dapat dijamin oleh penjamin perorangan atau institusi pendidikan terkait.
Saat ini, terdapat 3.115 perguruan tinggi di Indonesia, termasuk 125 perguruan tinggi negeri (PTN). Menurut Yuldi, universitas-universitas di Indonesia memiliki potensi besar sebagai tujuan pendidikan bagi pelajar internasional. Beberapa universitas Indonesia bahkan masuk dalam daftar 300 universitas terbaik dunia, terutama di bidang ilmu budaya yang banyak diminati pelajar asing.
“Kami berharap kebijakan ini dapat membuka lebih banyak peluang bagi WNA yang ingin mengembangkan diri melalui pendidikan di Indonesia, baik formal maupun nonformal. Ini juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global melalui sektor pendidikan,” pungkas Yuldi.(One/01)