Oknum Wartawan Diduga Peras Pejabat Kejati DKI Siap Disidang

Kejati
Oknum Wartawan Diduga Peras Pejabat Kejati DKI Siap Disidang (Foto: Net)

JAKARTA, SUDUTPANDANG.ID – Seorang pria berinisial LSN yang diduga sebagai oknum wartawan sekaligus anggota LSM akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus ini terkait dugaan pemerasan terhadap pejabat struktural Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Sidang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 13 Agustus 2025, dan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ricard Erwin. Informasi ini disampaikan oleh petugas informasi sidang PN Jaksel pada Senin, (11/8/2025).

Kasus ini bermula pada Rabu, 28 Mei 2025, saat LSN ditangkap oleh tim intelijen Kejati DKI Jakarta. Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, LSN mengaku sebagai wartawan dan anggota LSM sebelum melakukan aksinya.

BACA JUGA  Breaking News, Bupati Karawang Positif Covid-19

LSN diduga memanfaatkan kegiatan peliputan sidang untuk mengumpulkan informasi, lalu melakukan intimidasi melalui aplikasi WhatsApp. Ia bahkan membuat pemberitaan di media massa dan menggelar aksi unjuk rasa yang menuding Jaksa TH bersekongkol dengan pejabat Bea Cukai demi melindungi seseorang berinisial AJ dari status tersangka.

“Selama kasus ini bergulir, LSN setidaknya tujuh kali menulis berita dan dua kali menggerakkan massa untuk berunjuk rasa,” ujar Syahron.

Puncak dugaan pemerasan terjadi pada 27 Mei 2025 ketika LSN menghubungi pejabat Kejati DKI berinisial AR untuk mengatur pertemuan. Dalam percakapan WhatsApp, LSN meminta imbalan dengan dalih konfirmasi terkait penanganan perkara Bea Cukai yang ditangani Jaksa TH.

BACA JUGA  PB PMII Edukasi Gen Z Bahaya TPPO Modus Scammer dan Judol

Sekitar pukul 11.30 WIB, keduanya bertemu di depan kantor Kejati DKI Jakarta. Di lokasi tersebut, LSN meminta uang Rp5 juta dan berjanji tidak akan memberitakan kasus itu lagi.

Tidak lama setelah transaksi, tim intelijen Kejati DKI langsung mengamankan LSN beserta uang tunai Rp5 juta di dalam tasnya. LSN mengakui bahwa uang tersebut berasal dari AR.

Selain uang tunai, penyidik juga menemukan handphone yang berisi rekaman percakapan antara LSN dan AR. Rekaman itu mengungkap adanya permintaan uang dan ancaman dari LSN kepada pejabat Kejati DKI.

Kasus ini menambah daftar panjang praktik dugaan pemerasan yang mengatasnamakan profesi wartawan. Pihak Kejati DKI menegaskan akan memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku demi menjaga integritas lembaga penegak hukum.(PR/04)